Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 6 Februari 2026. Keputusan ini diambil meski kondisi di lapangan mulai menunjukkan perbaikan di sejumlah wilayah terdampak.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan status tanggap darurat sebelumnya berlaku pada 9–23 Januari 2026. Perpanjangan kedua diberlakukan mulai 24 Januari sampai 6 Februari 2026.
Chandra menjelaskan, jumlah desa yang terdampak banjir dan longsor sebelumnya lebih dari 100 desa, kini berkurang menjadi sekitar 51 desa. Namun, perpanjangan tetap dilakukan karena masih ada beberapa wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor.
Menurut Chandra, perpanjangan status diperlukan agar proses penanganan dan pemulihan dapat berjalan lebih maksimal. Pemerintah daerah saat ini memfokuskan upaya pada pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar bagi warga terdampak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak gabungan yang terlibat dalam penanganan bencana. Bantuan dari berbagai pihak disebut terus berdatangan, termasuk bantuan dari Korpri sebesar Rp100 juta.
Chandra menilai Kabupaten Pati memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, terutama banjir yang kerap berulang. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya langkah jangka panjang agar persoalan tidak terus terjadi setiap musim hujan.
“Ke depan, ada wilayah-wilayah yang membutuhkan solusi lebih permanen. Termasuk kemungkinan relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak,” ujar Chandra.
Pemerintah Kabupaten Pati juga berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan bencana yang lebih komprehensif. Kolaborasi lintas pemerintahan dinilai penting agar proses pemulihan berjalan berkelanjutan.

