Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mulai menelusuri dugaan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tanah harim laut Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak. Penelusuran dilakukan menyusul polemik di tengah masyarakat terkait status lahan di kawasan pesisir tersebut.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Megi Rijua Parlumi, mengatakan pihaknya mendapat tugas untuk menghimpun informasi dan melihat langsung kondisi di lapangan. Ia menyebut Pantai Madasari merupakan salah satu destinasi wisata unggulan yang dikelola Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), sehingga persoalan itu dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Kami datang untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini. Informasi yang berkembang harus dipastikan berdasarkan fakta di lapangan agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat,” ujar Megi saat meninjau lokasi.
Megi menjelaskan, berdasarkan pemahamannya terhadap ketentuan yang berlaku, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang harus dilindungi dan tidak semestinya menjadi hak milik perseorangan. Ia juga menilai secara visual lokasi yang menjadi sorotan masyarakat berada sangat dekat dengan garis pantai.
Untuk memastikan legalitas dan riwayat penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, Pemkab Pangandaran berencana berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain status lahan, Megi menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai waktu penerbitan sertifikat. Ia menyebut informasi yang beredar menyatakan sertifikat diterbitkan pada 1997, saat Pangandaran masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis. Namun, papan yang terpasang di lokasi justru mencantumkan penerbitnya adalah BPN Pangandaran.
“Informasi ini tentu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat. Semua harus dibuktikan berdasarkan data resmi,” katanya.
Megi mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan mempercayakan proses penelusuran kepada pemerintah bersama instansi berwenang.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Peduli Wisata Madasari, Indra, meminta seluruh pihak, terutama BPN, Pemkab Pangandaran, dan Pemerintah Desa Masawah, bersikap terbuka mengenai status kepemilikan lahan di kawasan pesisir tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, terlebih kawasan yang dipersoalkan selama ini dikenal sebagai ruang publik yang dimanfaatkan warga dan nelayan untuk beraktivitas.
“Kami hanya ingin ada penjelasan yang transparan mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut. Jangan sampai muncul kesan ada aturan yang berbeda dalam pengelolaan tanah di kawasan pantai,” paparnya.
Indra menilai persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan satu bidang tanah, melainkan diduga melibatkan beberapa bidang di sepanjang pesisir Pantai Madasari. Karena itu, ia mendorong penelusuran menyeluruh terhadap dokumen dan batas kawasan sempadan pantai.
Ia menegaskan masyarakat berharap kawasan tanah harim laut tetap dipertahankan sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan bersama, sehingga akses menuju pantai dan aktivitas nelayan tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.