Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Perda RTRW 2025–2044

Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Perda RTRW 2025–2044

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur 2025–2044. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (16/12/2025).

Sosialisasi yang diinisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan turut hadir, di antaranya para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, serta Badan Pertanahan Nasional.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Ir. Johan Eden, ST., MT., dosen Teknik Geologi Fakultas Pertambangan, Ilmu Kebumian, Universitas Bosowa. Dalam kesempatan itu, Ramadhan menekankan pentingnya RTRW sebagai pedoman bersama untuk memahami arah pembangunan wilayah, aturan pemanfaatan ruang, serta pengaturan kegiatan pembangunan agar berjalan tertib dan berkelanjutan.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa dapat mengetahui gambaran umum RTRW dan memahami pentingnya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” ujar Ramadhan.

Ia juga menyampaikan bahwa RTRW merupakan dokumen yang memuat arahan pemanfaatan wilayah, mulai dari kawasan lindung, kawasan budidaya, pusat permukiman, hingga pembangunan infrastruktur. Dokumen tersebut sekaligus menjadi acuan kebijakan strategis pembangunan Kabupaten Luwu Timur untuk 20 tahun ke depan.

Ramadhan menegaskan, keberhasilan penataan ruang tidak hanya ditentukan oleh kualitas perencanaan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan penegakan aturan. Ia menilai diperlukan pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran penataan ruang serta agar daya dukung dan daya tampung lingkungan tetap sesuai dengan perencanaan.

Di akhir kegiatan, Ramadhan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RTRW. Ia menyebut proses tersebut tidak mudah, namun menjadi bagian dari upaya mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera.