Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadikan penghargaan sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Kalimantan Tengah sebagai dorongan untuk terus memperkuat keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Atas kinerja pengelolaan tersebut, Pemkab Kotim meraih predikat Optimal dalam penilaian pengelolaan JDIH Tahun 2025. Penghargaan diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Piagam Penghargaan Nomor W.17-UM.01.01-263 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., di Palangka Raya pada 23 Juli 2026.
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengapresiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah beserta seluruh perangkat daerah yang dinilai telah berkontribusi hingga capaian tersebut diraih di tingkat provinsi.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana prestasi ini mampu meningkatkan transparansi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Halikinnor, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Halikinnor, JDIH berperan sebagai pusat informasi produk hukum daerah yang dapat diakses secara terbuka. Karena itu, kualitas layanan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh dokumen hukum yang lengkap, mutakhir, dan mudah dipahami.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, S.H., M.H., menyatakan predikat Optimal menjadi amanah untuk melanjutkan pembenahan pengelolaan dokumentasi hukum daerah. Ia menjelaskan, pengelolaan JDIH tidak hanya berfokus pada publikasi peraturan, tetapi juga memastikan setiap dokumen memiliki metadata lengkap, status keberlakuan yang jelas, serta terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
“Ke depan kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, mulai dari pemutakhiran dokumen secara berkala, penguatan sistem informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan keamanan data agar masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar dan terpercaya,” kata Pintar.
Dalam proses penilaian, pemerintah daerah dievaluasi dari berbagai aspek, antara lain kualitas pengelolaan dokumen hukum, kemudahan akses informasi, integrasi dengan sistem JDIHN, serta pengembangan layanan berbasis teknologi informasi.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Kotim berharap JDIH semakin dimanfaatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga aparatur pemerintah sebagai sumber informasi hukum resmi yang dapat diakses melalui laman jdih.kotimkab.go.id.
Prestasi ini sekaligus disebut memperkuat komitmen Pemkab Kotim dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pelayanan publik yang berkualitas.