Pemkab Kepulauan Yapen Klarifikasi Sejumlah Pemberitaan: Tekankan Verifikasi dan Keberimbangan

Pemkab Kepulauan Yapen Klarifikasi Sejumlah Pemberitaan: Tekankan Verifikasi dan Keberimbangan

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Pieter De Haan, memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai menyudutkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen. Klarifikasi tersebut disampaikan merespons informasi yang beredar di media, terutama terkait isu keterbukaan informasi publik, pengisian jabatan, serta bantuan bagi atlet yang mengikuti Kejuaraan Daerah (Kejurda) di Jayapura.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut Bupati Kepulauan Yapen mengabaikan keterbukaan informasi publik, Pieter menilai penilaian itu tidak tepat. Ia mengatakan pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada media untuk memperoleh keterangan langsung, termasuk penjelasan dari kepala daerah, saat wawancara dilakukan.

“Kami menilai penyebutan bahwa Bupati mengabaikan keterbukaan informasi publik adalah keliru. Saat media datang untuk mewawancarai, kesempatan sudah diberikan dan kepala daerah juga telah memberikan penjelasan. Itu menunjukkan bahwa amanat keterbukaan informasi publik telah dijalankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memiliki cakupan luas. Karena itu, ia berharap media tidak hanya mengandalkan satu sumber, melainkan juga melakukan verifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar informasi yang disajikan lebih utuh dan berimbang.

Terkait pengisian jabatan, Pieter menjelaskan penunjukan pelaksana tugas (Plt) dilakukan apabila terdapat jabatan kosong agar roda pemerintahan tetap berjalan. Sementara untuk pengisian jabatan definitif, ia menyebut pemerintah daerah telah menjalankan mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan.

Menurutnya, tim seleksi telah dibentuk sejak Maret 2026 dan bekerja di berbagai OPD. Ia menyebut pelantikan sudah dilakukan, sementara proses untuk jabatan eselon II masih berjalan. Ia juga mengimbau media melakukan cek dan ricek agar memahami ketentuan pengisian jabatan secara menyeluruh, termasuk konsekuensi jika aturan dilanggar.

Pieter juga menanggapi pemberitaan tentang atlet yang mengikuti Kejurda di Jayapura dan disebut hanya dihargai sebesar Rp300 ribu. Ia menilai narasi tersebut tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui PASI Kepulauan Yapen memberikan bantuan sebesar Rp60 juta untuk mendukung kebutuhan atlet dalam mengikuti Kejurda. Bantuan itu, kata dia, diberikan di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terbatas.

“Harus dipahami bahwa di tengah kondisi keuangan yang sulit, pemerintah daerah tetap memberikan bantuan sebesar Rp60 juta. Ini adalah bentuk perhatian dan dukungan kepada para atlet yang telah berjuang mengharumkan nama daerah. Jangan serta-merta membuat berita hanya berdasarkan angka Rp300 ribu tanpa melihat konteks secara keseluruhan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Pieter menegaskan pemerintah daerah menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dalam demokrasi. Namun ia mengingatkan kebebasan tersebut perlu diiringi profesionalisme jurnalistik, terutama dalam verifikasi dan keberimbangan informasi.