Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama DPRD Kabupaten Nganjuk resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk sebagai perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 15 Tahun 2025.
Penetapan perubahan Propemperda dilaksanakan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/1/2026). Rapat dihadiri Wakil Bupati Nganjuk, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para asisten, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro menyampaikan, perubahan Propemperda Tahun 2026 memuat 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang berasal dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kebijakan daerah lebih responsif dan relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.
“Kurang lebih terdapat 17 rancangan peraturan daerah yang diusulkan, mencakup berbagai sektor seperti perparkiran, pendidikan, cagar budaya, dan sektor lainnya. Ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tetap sesuai kebutuhan,” ujar Trihandy.
Terkait sektor perparkiran, Trihandy menegaskan perubahan regulasi tidak diarahkan pada penyesuaian tarif. Fokusnya adalah pengaturan dan pembagian wilayah parkir untuk mencegah praktik parkir ilegal sekaligus memperjelas zona parkir yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Di sektor infrastruktur, pemerintah daerah mengakui adanya penurunan anggaran sebagai dampak berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkab Nganjuk menyatakan akan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersedia agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
Secara keseluruhan, sebagian besar usulan perubahan regulasi dinilai selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk. Seluruh raperda dalam perubahan Propemperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD untuk menentukan skala prioritas serta penyempurnaan materi muatan.
Adapun 17 raperda yang masuk dalam perubahan Propemperda Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 mencakup sektor pendidikan, kesehatan, perparkiran, pangan, perlindungan perempuan dan anak, perencanaan tata ruang, pengelolaan keuangan daerah, hingga pemerintahan desa.
Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, Pemkab Nganjuk bersama DPRD berharap proses pembentukan peraturan daerah ke depan dapat berlangsung lebih sistematis, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

