Pemkab dan DPRD Kutai Timur Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemkab dan DPRD Kutai Timur Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut disahkan dan ditandatangani Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mewakili pemerintah daerah bersama unsur pimpinan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (29/7/2026).

Dalam sambutannya, Mahyunadi menekankan Perda pertanggungjawaban APBD menjadi rujukan tata kelola publik sekaligus pijakan evaluasi kinerja keuangan pemerintah. Ia menyatakan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah perlu mengacu pada regulasi yang telah disepakati bersama agar pelaksanaannya sejalan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Mahyunadi menambahkan, capaian program pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan Perda serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. “Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan, baik ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai perwujudan akuntabilitas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan segera ditindaklanjuti secara sistematis sesuai koridor waktu yang ditentukan. Tindak lanjut tersebut mencakup berbagai rekomendasi terkait penyempurnaan administrasi, pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan di setiap perangkat daerah.

Menurut Mahyunadi, pelaksanaan rekomendasi BPK tidak semata memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Ia juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memacu kinerja penyerapan anggaran tahun berikutnya dengan prinsip kedisiplinan dan transparansi, serta menyampaikan apresiasi atas kemitraan dengan legislatif selama proses pembahasan APBD.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, Mahyunadi memaparkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target Rp9,89 triliun. Capaian itu disebut mengalami koreksi menurun dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp10,44 triliun.

Dari sisi belanja, realisasi belanja daerah tahun 2025 tercatat Rp8,58 triliun dari total pagu Rp9,99 triliun. Angka penyerapan belanja tersebut disebut terkoreksi sekitar 28,83 persen dibanding pencapaian belanja tahun sebelumnya.

Adapun struktur pembiayaan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 sebesar Rp71,77 miliar. Dana sisa tersebut tersebar pada kas daerah, kas bendahara penerimaan, BLUD, hingga kas bantuan operasional pendidikan dan kesehatan.