Pemkab Dairi Sosialisasikan Layanan CMS untuk Perkuat Transparansi Keuangan Desa

Pemkab Dairi Sosialisasikan Layanan CMS untuk Perkuat Transparansi Keuangan Desa

SIDIKALANG, Dairi, Sumut — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan desa melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa. Kebijakan ini ditindaklanjuti lewat sosialisasi layanan Cash Management System (CMS) Korporasi sebagai upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa berbasis digital.

Sosialisasi digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini diikuti kepala desa, bendahara desa, serta operator desa dari Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan Sitinjo.

Kedua kecamatan tersebut ditetapkan sebagai pilot project penerapan layanan CMS Korporasi. Program ini disebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh desa di Kabupaten Dairi.

Kepala Dinas PMD Dairi, Simon Tonny Malau, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemkab Dairi dan Bank Pembangunan Sumatera Utara (Bank Sumut) dalam menghadirkan inovasi digital bagi pemerintahan desa.

Dalam kesempatan yang sama, Rini Maulisa selaku Pemimpin Bidang Merchant dan e-business Divisi Funding dan Wealth Management PT Bank Sumut menjelaskan, CMS Korporasi merupakan solusi digital yang memungkinkan pemerintah desa mengelola transaksi keuangan secara aman, terdokumentasi, dan cepat secara elektronik.

Penerapan sistem ini disebut menjadi bagian dari transformasi digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel. Melalui sinergi Dinas PMD Kabupaten Dairi dan Bank Sumut, Pemkab Dairi berharap penerapan CMS Korporasi dapat memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bagi pembangunan serta kesejahteraan warga.