Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui sistem digital. Upaya itu salah satunya dilakukan dengan mendorong seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah terintegrasi dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Komitmen tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi SIPD RI oleh Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi di Hotel Aeris, Banjarbaru, Kamis (26/03/2026).
Dalam kegiatan itu, Habib Idrus menegaskan bahwa seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 dan diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini langkah penting memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wabup juga menyampaikan adanya peningkatan jumlah usulan hibah. Jika pada 2026 terdapat 59 usulan, pada 2027 meningkat menjadi 88 usulan. Usulan tersebut berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan, hingga tempat ibadah.
Menurutnya, peningkatan jumlah usulan mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan agar peningkatan tersebut dibarengi ketelitian dalam proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam sistem.
“Oleh karena itu melalui rapat pendampingan ini saya berharap setiap usulan dapat diinput secara lengkap,” tegasnya.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili, serta fotokopi KTP, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan proses penginputan berjalan lancar, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul, terutama peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
Habib Idrus juga menegaskan bahwa bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Karena itu, ia meminta setiap lembaga mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas masing-masing.

