BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui pemanfaatan sistem digital. Upaya ini ditandai dengan dibukanya Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan Tahun 2027 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/7/2026) pagi. Dalam arahannya, ia menegaskan seluruh proses perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan daerah wajib terintegrasi melalui aplikasi SIPD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan diperkuat melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.
“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Wakil bupati juga menyampaikan adanya peningkatan jumlah usulan hibah. Pada tahun 2026 tercatat 59 usulan, sementara pada tahun 2027 meningkat menjadi 88 usulan yang berasal dari berbagai yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan hingga tempat ibadah.
Menurutnya, meningkatnya usulan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program hibah pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa peningkatan tersebut perlu diimbangi dengan ketelitian dalam proses verifikasi serta kelengkapan dokumen yang diunggah ke dalam sistem.
“Oleh karena itu melalui rapat pendampingan ini saya berharap setiap usulan dapat diinput secara lengkap. Dokumen wajib yang harus diunggah antara lain Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Untuk memastikan penginputan berjalan lancar, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul, terutama peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
Lebih lanjut, wakil bupati mengingatkan bahwa bantuan hibah dari Pemkab Banjar bersifat stimulan atau pemicu, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun. Karena itu, setiap lembaga diharapkan mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas.
Melalui pendampingan ini, Pemkab Banjar berharap proses pengusulan hibah tahun 2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis digital.

