Indonesia akan menggelar Pemilu 2024 yang disebut-sebut menjadi pemilihan terbesar di dunia. Total pemilih diperkirakan mencapai sekitar 74% dari populasi, mencakup lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan sekitar 1,75 juta diaspora Indonesia di berbagai negara. Pemilihan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif.
Sejauh ini, kontestasi Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan calon, masing-masing diusung oleh koalisi besar yang terbentuk di sekitar figur kandidat: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Menjelang masa kampanye, sejumlah isu mengemuka, mulai dari kekhawatiran polarisasi, misinformasi dan disinformasi di media sosial, hingga perdebatan mengenai potensi menguatnya politik dinasti setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Tiga pasangan calon dan dimulainya masa kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (13/11). Komisioner KPU Idham Holik menyatakan ketiganya memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi.
Ketiga pasangan tersebut adalah:
- Nomor urut 1: Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN)
- Nomor urut 2: Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka
- Nomor urut 3: Ganjar Pranowo–Mahfud MD
Pada Senin (27/11), KPU menggelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang dihadiri ketiga pasangan calon. Deklarasi ini menjadi penanda dimulainya masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama periode kampanye, KPU menjadwalkan debat capres-cawapres sebanyak lima kali.
Jadwal tahapan Pilpres 2024
Berikut tahapan Pilpres 2024 sebagaimana mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023:
- 13 November 2023: Penetapan pasangan calon presiden–wakil presiden
- 14 November 2023: Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon
- 28 November 2023–10 Februari 2024: Kampanye (pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat, dan media sosial)
- 21 Januari–10 Februari 2024: Kampanye rapat umum dan iklan di media massa cetak, elektronik, dan daring
- 11–13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemilu legislatif dan pemilu presiden
- 2–22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi putaran kedua
- 23–25 Juni 2024: Masa tenang putaran kedua
- 26 Juni 2024: Pilpres putaran kedua jika diperlukan
Pemilih muda mendominasi
Salah satu ciri utama Pemilu 2024 adalah besarnya porsi pemilih muda. Disebutkan bahwa generasi muda berusia 22–30 tahun mendominasi pemilih secara nasional dengan porsi 56% atau sekitar 114 juta orang, dan separuh dari kelompok ini merupakan pemilih pemula.
KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204,8 juta orang. Sekitar 114 juta pemilih berusia di bawah 40 tahun, terdiri dari lebih dari 68 juta pemilih milenial dan sekitar 46 juta pemilih Generasi Z. Pemilu ini juga disebut menjadi momen pertama keterlibatan Gen Z dalam skala besar, di tengah anggapan bahwa kelompok ini cenderung apatis terhadap politik. Kondisi tersebut mendorong partai politik dan kandidat menguatkan strategi komunikasi, termasuk melalui media sosial.
Peta koalisi yang berubah menjelang kontestasi
Dinamika koalisi menjelang Pemilu 2024 mengalami sejumlah perubahan. Pada Jumat (01/09), Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) memutuskan mengusung Muhaimin Iskandar sebagai pendamping Anies Baswedan. Setelah keputusan itu, Partai Demokrat keluar dari koalisi dan kemudian bergabung ke Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo Subianto.
Sebelumnya, PKB berada dalam koalisi yang sama dengan Gerindra. Sementara itu, bergabungnya PAN dan Partai Golkar ke koalisi pengusung Prabowo menandai berakhirnya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang sebelumnya beranggotakan Golkar, PAN, dan PPP. Pada Minggu (03/09), Partai Bulan Bintang (PBB) juga menyatakan dukungan kepada Prabowo. Di sisi lain, PPP memastikan bergabung dengan PDI Perjuangan untuk mengusung Ganjar Pranowo. Terbaru, PSI yang kini dipimpin Kaesang Pangarep mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Isu dinasti politik dan putusan MK soal batas usia
Isu politik dinasti mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10) mengenai batas usia capres-cawapres. MK menyatakan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sejumlah pengamat menilai putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, wali kota Surakarta yang berusia 36 tahun dan putra Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024. Peneliti politik BRIN Firman Noor menyebut pihak yang paling diuntungkan oleh putusan itu adalah Gibran, terutama dalam konteks pendampingan Prabowo Subianto. Gibran juga menyampaikan bahwa Prabowo telah beberapa kali memintanya menjadi pendamping pada Pilpres 2024.
Kekhawatiran polarisasi dan penyebaran informasi menyesatkan
Menjelang Pemilu 2024, kekhawatiran publik terhadap polarisasi kembali mencuat. Praktik pencemaran nama baik, fitnah, berita bohong, ujaran kebencian, dan penggunaan politik identitas dinilai berpotensi kembali mewarnai kontestasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengutip hasil survei Kompas, menyatakan 56% masyarakat khawatir akan terjadi perpecahan atau polarisasi akibat pemilu. Pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan polarisasi dapat merembet hingga lingkup keluarga. Anggota Komnas Perempuan Nina Nurmila juga pernah menyoroti tingginya perceraian yang diduga dipicu perbedaan pilihan politik pada Pemilu 2019, terutama karena saat itu hanya ada dua pasangan calon.
Sekolah dan kampus disorot sebagai ruang yang rentan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti putusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut serta dengan izin pihak sekolah. FSGI menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadikan sekolah sebagai "ajang kampanye" yang menargetkan pemilih pemula.
Isu penegakan hukum dan kritik terhadap penundaan proses hukum
Sejumlah pegiat antikorupsi dan peneliti pemilu mengkritik instruksi Jaksa Agung yang meminta penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024 selama masa penyelenggaraan pemilu, mencakup calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya. Perludem menilai penundaan itu menunjukkan "proses politik menegasikan penegakan hukum". Transparency International Indonesia (TII) menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dapat meningkatkan risiko korupsi.
Pemilu legislatif: jumlah caleg dan polemik aturan eks narapidana korupsi
Untuk pemilu legislatif, KPU dalam keterangan yang dirilis Sabtu (19/08) menetapkan 9.919 daftar calon sementara (DCS) anggota DPR dari 18 partai politik. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang menamai diri Kawal Pemilu Bersih menyiapkan gugatan terhadap pasal-pasal dalam Peraturan KPU terkait syarat calon legislator dan calon senator yang pernah dipenjara karena korupsi.
Koalisi tersebut menilai ada ketentuan yang bertentangan dengan putusan MK mengenai bekas narapidana korupsi menjadi peserta pemilu, meski belum melewati masa jeda lima tahun. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut aturan itu sebagai kemunduran dalam penjaminan integritas Pemilu 2024. KPU menyatakan aturan tersebut telah melewati uji publik dan mempersilakan pihak yang keberatan menggugat ke Mahkamah Agung.
Pelajaran dari Pemilu 2019 dan bayang-bayang polarisasi
Pemilu 2019 mempertemukan Joko Widodo–Ma'ruf Amin melawan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Jokowi–Ma'ruf menang dengan 55,50% suara sah nasional, sementara Prabowo–Sandiaga memperoleh 44,50% dari total 154.257.601 suara sah. Di parlemen, koalisi pendukung Jokowi–Ma'ruf menguasai 60,69% atau 349 kursi, sedangkan koalisi Prabowo–Sandiaga memperoleh 39,30% atau 226 kursi.
Setelah pemilu, Partai Gerindra bergabung ke pemerintahan dan Prabowo menjadi menteri pertahanan. Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai rekonsiliasi yang dapat meredakan polarisasi, sementara pihak lain memandang koalisi besar sebagai sinyal negatif bagi demokrasi.
Posisi Presiden Jokowi dalam dinamika koalisi
Menjelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo kerap disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam pembentukan koalisi. Pengamat politik Ujang Komarudin menilai Jokowi ingin menjadi "kingmaker" dalam dinamika koalisi, termasuk di partai-partai pemerintah. Dukungan Jokowi dinilai diperebutkan karena dianggap dapat menaikkan elektabilitas kandidat sekitar 5–7%.
Situasi ini disebut turut memicu kerenggangan antara Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri. Megawati mengingatkan kader agar waspada terhadap pihak yang ingin memecah partai, serta menegaskan adanya sanksi bagi kader yang mendukung calon presiden selain Ganjar Pranowo. Sementara itu, pengamat politik Universitas Gadjah Mada Kuskridho Ambardi menilai Jokowi cenderung memberi dukungan kepada Ganjar, yang antara lain terlihat dari kehadirannya saat Ganjar resmi diusung PDI Perjuangan.
Dengan dominasi pemilih muda, dinamika koalisi yang cair, serta kekhawatiran atas polarisasi dan isu dinasti politik, Pemilu 2024 dipandang menjadi penentu arah politik Indonesia untuk lima tahun ke depan.

