Pemilik Unit Tamansari Hive Keluhkan Transparansi IPL dan Alih Fungsi Fasilitas, Sudin DPRKP-Citata Jaktim Turun Tangan

Pemilik Unit Tamansari Hive Keluhkan Transparansi IPL dan Alih Fungsi Fasilitas, Sudin DPRKP-Citata Jaktim Turun Tangan

Sejumlah pemilik unit Apartemen Tamansari Hive, Jakarta Timur, kembali menyampaikan keluhan terkait pengelolaan apartemen yang dinilai belum transparan. Keluhan mencakup belum adanya laporan keuangan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sejak serah terima unit pada 2014, serta dugaan alih fungsi sejumlah fasilitas bersama yang tidak sesuai dengan dokumen pertelaan.

Aduan tersebut mengemuka saat Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta Timur bersama Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (30/7/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut laporan warga melalui kanal pengaduan JAKI terkait dugaan perubahan fungsi fasilitas bersama di lingkungan apartemen.

Perwakilan Panitia Musyawarah (Panmus) Pembentukan P3SRS, Dewa Sina, mengatakan keresahan penghuni berawal dari belum adanya transparansi pengelolaan dana IPL yang masih dikelola pengembang sebagai pengelola sementara. Ia menyebut, sejak apartemen diserahterimakan kepada pemilik pada 2014 hingga saat ini, penghuni belum menerima laporan keuangan secara menyeluruh.

“Masalah utama yang menjadi keresahan warga adalah tidak adanya transparansi pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Sejak tahun 2014 sampai sekarang belum ada laporan keuangan yang diberikan kepada para pemilik. Padahal hal itu sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur,” ujar Dewa.

Dewa menambahkan, dalam pertemuan terakhir dengan pihak pengelola pada 26 Juni 2026, manajemen menyatakan laporan keuangan telah selesai disusun dan akan segera disampaikan kepada pemilik unit. Namun hingga inspeksi dilakukan, dokumen tersebut disebut belum diterima.

Selain laporan keuangan, Panmus juga melaporkan dugaan alih fungsi fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen pertelaan. Dewa menyebut, berdasarkan inspeksi bersama Sudin Citata Jakarta Timur, beberapa fasilitas telah dikembalikan ke fungsi semula, tetapi sebagian lainnya masih belum diperbaiki.

Ia mencontohkan, ruangan klinik yang sebelumnya digunakan sebagai gudang telah dibersihkan dan dikembalikan sesuai peruntukan. Namun, menurutnya, masih ada ruangan lain yang belum sesuai, seperti ruang taman kanak-kanak yang masih dipakai sebagai ruang rapat, serta kantin dan pantry yang dijadikan gudang dan tempat sampah. Warga juga menemukan ruang pengemudi (driver room) yang dialihfungsikan menjadi ruang pengelolaan parkir.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pintu penghubung antara area apartemen dan kondotel di lantai 6 hingga lantai 22 yang masih dikunci menggunakan pintu besi. Dewa merujuk rekomendasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Nomor 0155/-1.774.15 tanggal 28 Maret 2024, yang menyebut pintu tersebut diwajibkan selalu terbuka sebagai jalur evakuasi kebakaran.

“Kalau terjadi kebakaran dan pintu ini terkunci, penghuni tidak memiliki akses menuju tangga darurat. Rekomendasi dari Gulkarmat jelas menyebutkan pintu penghubung antara hotel dan apartemen harus selalu terbuka dan dilengkapi tanda keluar (exit),” kata Dewa. Ia menilai kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan penghuni saat keadaan darurat.

Sementara itu, pemilik unit lainnya, Boedi Chahyono, menyatakan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) belum dapat dilakukan karena dokumen yang dibutuhkan belum diserahkan secara lengkap oleh pengelola sementara. Ia menyebut Panmus memerlukan dokumen seperti laporan keuangan, data pemilik unit, serta dokumen pertelaan lengkap untuk pelaksanaan musyawarah pembentukan organisasi penghuni.

“Kami seperti berjalan tanpa peta. Pertelaan yang diberikan hanya berupa gambar tanpa uraian dan nomor pembagian proporsional (NPP). Bagaimana kami bisa membentuk P3SRS kalau data-data dasarnya saja belum lengkap,” ujar Boedi.

Boedi juga mengungkapkan Panmus telah enam kali melayangkan somasi kepada pengelola sementara, sementara Komite Kondotel disebut telah mengirimkan 16 kali somasi kepada PT WK Realty. Namun, menurutnya, belum ada tanggapan yang memadai.

Ia berharap pengelola menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pembentukan P3SRS dapat segera dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, keberadaan P3SRS akan memudahkan penghuni mengambil alih pengelolaan apartemen secara mandiri dan mendorong pengelolaan yang lebih transparan.

Dalam inspeksi tersebut, tim dari Sudin DPRKP Jakarta Timur dan Sudin Citata Jakarta Timur didampingi perwakilan pengelola apartemen untuk memverifikasi kesesuaian laporan warga dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan peninjauan awal, pemerintah akan melakukan evaluasi internal sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan serta langkah tindak lanjut kepada pihak terkait.