Pemerintah Upayakan Bansos bagi Pekerja Terdampak PHK, Pendataan Masih Terkendala

Pemerintah Upayakan Bansos bagi Pekerja Terdampak PHK, Pendataan Masih Terkendala

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah mengupayakan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia menegaskan tidak semua pekerja yang terkena PHK akan otomatis menerima bantuan tersebut.

Muhadjir menyatakan telah meminta Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak PHK. Menurutnya, proses pendataan masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan dan koordinasi data dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pekerja yang terkena PHK masih didominasi dari sektor formal. Pekerja sektor formal yang mengalami PHK, kata Muhadjir, pada umumnya telah memiliki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan menelusuri lebih lanjut kelompok pekerja yang memang perlu mendapatkan bantuan sosial dan yang tidak. Ia menyinggung adanya perusahaan yang tidak melaporkan data pekerja yang terkena PHK, sehingga memengaruhi ketepatan sasaran penyaluran bantuan.

Ia menjelaskan pekerja memiliki sejumlah skema jaminan, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan. Pemerintah akan melihat kebutuhan intervensi tambahan melalui bansos apabila diperlukan. Meski begitu, Muhadjir menyebut jumlah pekerja yang perlu dibantu secara sosial karena jatuh miskin sejauh ini masih relatif kecil, karena sebagian telah menerima berbagai bentuk jaminan, termasuk jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.