JAKARTA — Pemerintah berencana menerbitkan 43 aturan pelaksanaan untuk menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan turunan tersebut terdiri atas delapan Peraturan Pemerintah (PP) dan 35 Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Saat ini, seluruh aturan pelaksanaan itu masih dalam proses penyusunan. Pemerintah juga menyatakan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait materi yang diatur dalam UU HPP.
Ketentuan Perpajakan yang Diubah
UU HPP mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam beberapa undang-undang perpajakan. Perubahan itu mencakup aturan dalam:
- UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- UU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- UU tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- UU tentang cukai
- Ketentuan terkait pelaksanaan program pengungkapan sukarela
Sosialisasi kepada Masyarakat
Selain menyiapkan aturan pendukung, pemerintah juga mulai melakukan sosialisasi mengenai substansi yang diatur dalam UU HPP. Sosialisasi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa UU HPP merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi disrupsi atau guncangan akibat Covid-19 serta mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Melalui UU HPP, pemerintah berharap tata kelola perpajakan dapat menjadi lebih baik dengan dukungan sistem perpajakan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

