Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan yang Melanggar Aturan di Kawasan Hutan, 4,09 Juta Hektare Diambil Alih

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan yang Melanggar Aturan di Kawasan Hutan, 4,09 Juta Hektare Diambil Alih

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan di kawasan hutan nasional. Keputusan tersebut diambil pada Selasa (20/01/2026) sebagai bagian dari langkah penertiban dan penataan kembali kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Pencabutan izin dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyelesaikan audit menyeluruh. Dari proses itu, pemerintah menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan resmi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai rapat terbatas. Ia mengatakan tindakan tersebut menyasar entitas yang terbukti melanggar undang-undang.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi, Rabu (21/01/2026).

Prasetyo merinci, 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan disebut telah bekerja intensif selama satu tahun terakhir. Tim gabungan tersebut melakukan pemeriksaan kepatuhan hukum, termasuk pada perusahaan kelapa sawit dan pertambangan.

Dari total lahan yang ditertibkan, pemerintah menyebut sebagian wilayah dialokasikan kembali untuk fungsi ekologis. Rinciannya, 900.000 hektare dikembalikan menjadi hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. Secara keseluruhan, pemerintah menyatakan 4,09 juta hektare kawasan hutan berhasil dikuasai negara.

Prasetyo menambahkan, percepatan audit juga difokuskan pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons pemerintah menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah titik di Pulau Sumatera.

Ia menegaskan pemerintah akan melanjutkan penertiban usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk pada peraturan perundang-undangan. “Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan, proses evaluasi akhir dilakukan melalui konferensi video dari London, Inggris, bersama jajaran menteri kabinet. Presiden Prabowo memimpin evaluasi tersebut sebelum instruksi pencabutan izin diterbitkan secara resmi.

Agenda penertiban melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Pemerintah menyatakan seluruh lahan yang izinnya dicabut kini berada dalam pengawasan kementerian terkait untuk proses pemulihan fungsi kawasan.