Pemerhati Kebijakan Publik Sidoarjo: Usai SPMB, Beban Biaya dan Transparansi Sekolah Masih Jadi PR

Pemerhati Kebijakan Publik Sidoarjo: Usai SPMB, Beban Biaya dan Transparansi Sekolah Masih Jadi PR

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap memunculkan perdebatan tahunan, mulai dari zonasi, kuota afirmasi, jalur prestasi, hingga isu donasi. Namun, bagi banyak keluarga, persoalan tidak berhenti ketika anak dinyatakan diterima di sekolah negeri. Setelah proses penerimaan selesai, muncul tantangan lain yang tak kalah berat, yakni biaya pendidikan yang harus dipenuhi di awal tahun ajaran.

Hal itu disoroti Pemerhati Kebijakan Publik Sidoarjo, Nanang Haromain. Ia menilai perhatian publik selama ini terlalu tersedot pada proses masuk sekolah, sementara fase setelahnya justru luput dari pembahasan. Padahal, bagi keluarga berpenghasilan terbatas, tantangan sesungguhnya kerap dimulai saat anak resmi menjadi siswa.

Nanang menyebut, setiap tahun SPMB meninggalkan persoalan lanjutan. Setelah perdebatan kuota dan zonasi mereda, orang tua dihadapkan pada kebutuhan yang tidak sedikit, seperti seragam, buku, Lembar Kerja Siswa (LKS), perlengkapan sekolah, hingga berbagai biaya kegiatan lainnya.

Menurutnya, sekolah negeri yang selama ini dipandang sebagai harapan memperoleh pendidikan lebih terjangkau, dalam praktiknya masih menyisakan beban ekonomi yang tidak ringan. Ia menilai, biaya-biaya tersebut mungkin tampak kecil jika dihitung per komponen, tetapi menjadi berat ketika harus dibayar dalam waktu berdekatan.

Kondisi itu, kata Nanang, menunjukkan bahwa akses pendidikan tidak hanya soal diterima atau tidak diterima di sekolah negeri. Akses juga berkaitan dengan kemampuan keluarga mempertahankan anaknya tetap bersekolah secara layak tanpa tekanan finansial.

Nanang juga menekankan persoalan ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Ia menyebut, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak selalu mampu menutup seluruh kebutuhan operasional maupun pembelajaran, sehingga ada kebutuhan yang belum terakomodasi dalam pembiayaan pemerintah.

Karena itu, ia menilai solusi tidak cukup hanya melalui pendekatan larangan. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah mekanisme transparan agar semua pihak memahami kebutuhan sekolah sekaligus hak orang tua.

Nanang menegaskan transparansi harus menjadi kata kunci sejak awal tahun ajaran. Ia mendorong sekolah membuka rincian kebutuhan siswa secara jujur dan rinci, termasuk mana yang wajib dan mana yang pilihan, dasar perhitungan, siapa penyedianya, hingga apakah tersedia subsidi bagi keluarga yang membutuhkan. Ia menilai keterbukaan semacam ini dapat membangun kepercayaan sekaligus mengurangi prasangka yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru.

Dalam konteks pengadaan seragam, Nanang menilai Sidoarjo dapat belajar dari pola yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyebut, kebutuhan seragam tetap dipenuhi dengan melibatkan penjahit binaan sebagai mitra. Dengan pola itu, orang tua memiliki pilihan tempat menjahit, sementara perputaran ekonomi tetap berada di masyarakat melalui pemberdayaan UMKM lokal.

Persoalan lain yang dinilai hampir selalu muncul adalah LKS. Di satu sisi, banyak guru menilai LKS membantu proses pembelajaran, tetapi di sisi lain regulasi membatasi pengadaan maupun penjualan LKS di lingkungan sekolah. Nanang melihat dua kepentingan itu tidak harus dipertentangkan. Ia mendorong komunikasi terbuka agar sekolah dapat menjelaskan alasan kebutuhan LKS, sementara orang tua tetap diberi kebebasan membeli di luar sekolah sepanjang spesifikasi dan materi sesuai standar.

Ia juga menyinggung pengalaman pribadinya ketika meminta izin membeli seragam di luar sekolah dan diperbolehkan selama memenuhi standar. Menurutnya, hal itu menunjukkan fleksibilitas bisa dilakukan jika dibangun melalui dialog.

Nanang mengingatkan persoalan kerap muncul ketika orang tua merasa diarahkan membeli kebutuhan di tempat tertentu tanpa pilihan lain. Kondisi semacam ini, menurutnya, dapat memunculkan kecurigaan dan bertentangan dengan semangat transparansi dalam layanan pendidikan.

Karena itu, ia menilai ruang musyawarah antara sekolah, komite, dan wali murid perlu diperkuat. Pertemuan awal tahun ajaran, kata dia, tidak cukup hanya membahas tata tertib dan kegiatan belajar, tetapi juga harus menjadi forum terbuka untuk menyepakati kebutuhan pendidikan secara bersama.

Nanang juga menekankan pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan. Ia menyebut DPRD, media, pemerhati pendidikan, komite sekolah, hingga masyarakat sama-sama memiliki peran untuk memastikan aturan dijalankan secara adil dan terbuka.

Menurutnya, keberhasilan SPMB semestinya tidak hanya diukur dari jumlah siswa yang diterima di sekolah negeri. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah anak yang sudah diterima benar-benar dapat menjalani pendidikan tanpa membebani keluarga secara berlebihan.

Nanang menilai diskusi publik tentang SPMB perlu bergeser, tidak semata memperdebatkan siapa yang memperoleh kursi, melainkan bagaimana memastikan setiap anak yang sudah bersekolah dapat belajar dengan tenang, sementara orang tua tidak terus dibayangi kecemasan oleh daftar biaya yang datang bertahap.