Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam acara resmi di Kantor BPK DIY, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Paku Alam X menegaskan LKPD tidak sekadar dokumen administratif, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan keterbukaan. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Ia juga menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD harus lebih dulu direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum disampaikan kepada BPK. Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memastikan laporan yang diajukan telah melalui pengawasan internal. Paku Alam X menambahkan, laporan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti temuan serta rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan.
Paku Alam X menyebut laporan yang diserahkan masih berstatus unaudited. Meski demikian, ia mengapresiasi jajaran Pemda DIY yang telah menyusun LKPD tersebut dan mengajak seluruh pihak menjaga konsistensi dalam menghadirkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Penyerahan LKPD dihadiri Sekretaris Daerah DIY, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, serta Inspektur Inspektorat DIY. Dari pihak BPK, hadir tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemda DIY.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan BPK saat ini masih melakukan pemeriksaan interim atas laporan sebelumnya sebelum beralih ke LKPD 2025 yang baru diserahkan. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu pemeriksaan. Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, BPK harus menyerahkan laporan pemeriksaan paling lambat dua bulan setelah LKPD diterima, berupa opini dan rekomendasi. Ia berharap tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam laporan keuangan Pemda DIY.

