Pelepasan Dua Sopir Pengangkut 141 Karton Rokok Diduga Ilegal Disorot, FWJI Jatim Minta Bea Cukai Juanda Transparan

Pelepasan Dua Sopir Pengangkut 141 Karton Rokok Diduga Ilegal Disorot, FWJI Jatim Minta Bea Cukai Juanda Transparan

Sidoarjo — Kasus pelepasan dua sopir truk yang mengangkut 141 karton rokok diduga ilegal merek MARBOL dan SS oleh penyidik Bea Cukai Juanda menjadi sorotan publik. Meski barang bukti telah diamankan, kedua pengemudi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.

Kasus ini mencuat setelah investigasi yang menyebut penindakan dilakukan pada 15 Juli 2026 terhadap dua unit truk Colt Diesel yang diduga mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 70 karton rokok dari truk pertama dan 71 karton dari truk kedua. Total barang bukti yang diamankan mencapai 141 karton dan saat ini berada dalam penguasaan Bea Cukai Juanda untuk kepentingan penyidikan.

Keputusan penyidik yang melepaskan kedua sopir memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kendaraan yang mereka kemudikan kedapatan mengangkut rokok yang diduga ilegal dalam jumlah besar.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi Locusdelictinews, Abdul Munif, menegaskan pemberitaan yang dilakukan medianya bertujuan menjalankan fungsi kontrol sosial dan mendorong penegakan hukum yang transparan, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Ia menilai publik berhak mengetahui dasar hukum pelepasan kedua sopir.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum yang menjadi alasan pelepasan kedua sopir tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus maupun penyimpangan dalam proses penyidikan,” ujar Abdul Munif.

Berdasarkan keterangan salah satu staf penyidik Bea Cukai Juanda, pelepasan kedua sopir dilakukan karena penyidik belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur kesengajaan, keterlibatan, atau peran aktif kedua pengemudi dalam tindak pidana di bidang cukai.

Penyidik juga merujuk Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur masa penangkapan paling lama 1 x 24 jam. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan wajib dilepaskan.

Meski demikian, ketentuan tersebut disebut tidak menghentikan proses penyidikan. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban mengembangkan perkara untuk mengungkap pemilik barang, pengirim, penerima, pihak yang memerintahkan distribusi, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran rokok ilegal.

Ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jawa Timur, Simon Bunadi, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikap terbuka serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya pengungkapan aktor di balik peredaran rokok ilegal, bukan berhenti pada penyitaan barang bukti.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan penyidik. Namun perkara ini jangan berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penyidik harus mampu mengungkap pemilik barang, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea Cukai tetap terjaga,” kata Simon.

Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengangkut, menyimpan, memiliki, menawarkan, menyerahkan, maupun memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana apabila unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

FWJI Jawa Timur juga mengingatkan, apabila dalam proses penyidikan ke depan ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, gratifikasi, suap, atau perbuatan melawan hukum oleh oknum aparat, maka pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, apabila keputusan penyidik melepaskan kedua sopir dinilai sudah sesuai ketentuan hukum dan didukung hasil penyidikan yang objektif, FWJI menilai hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan institusi Bea Cukai.

Publik berharap pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penyitaan 141 karton rokok diduga ilegal, melainkan mampu membongkar jaringan peredarannya, mulai dari pemilik barang, pemodal, pengendali distribusi, hingga aktor intelektual yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.