Pelaporan Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Dinilai Tunjukkan Komitmen Transparansi BNI

Pelaporan Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Dinilai Tunjukkan Komitmen Transparansi BNI

JAKARTA — Langkah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam menemukan dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember dinilai mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai keputusan BNI membawa dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai langkah positif karena menunjukkan berjalannya fungsi pengawasan di internal perusahaan.

“Publik akan melihat bahwa ini terkait dengan kinerja BNI. Justru ini bagus dan positif. Artinya, ada kebijakan yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas,” kata Trubus di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendalami perkara KUR Jember, termasuk meminta keterangan jajaran Direksi BNI. Pemeriksaan dinilai diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan dan tata kelola.

Trubus berpandangan langkah yang telah ditempuh Direksi BNI perlu dilihat sebagai upaya serius untuk mendeteksi penyimpangan sekaligus mencegah kasus serupa terulang. “Apa yang dilakukan BNI dan direksinya sudah merupakan upaya yang optimal dan sungguh-sungguh dalam mendeteksi terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Menurut dia, penyimpangan di sektor perbankan dapat terjadi melalui beragam modus. Karena itu, kemampuan institusi mendeteksi persoalan, menindak pihak yang diduga terlibat, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam penguatan sistem pengendalian.

Trubus menambahkan, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dalam penyaluran kredit ke depan. “Apa yang dilakukan Direksi BNI menunjukkan kinerja yang optimal dalam hal pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.

Selain melaporkan perkara, BNI juga disebut telah memberhentikan oknum internal yang diduga terlibat serta memperkuat analisis kredit, verifikasi calon debitur, digitalisasi proses, pemantauan, dan audit penyaluran KUR.

Trubus menilai langkah-langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya perbaikan tata kelola dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Menurut saya, hal itu memberikan citra positif kepada BNI. Apa yang dilakukan BNI merupakan bentuk pelayanan publik yang baik,” ujarnya.

Dalam perkara KUR Jember, aparat penegak hukum telah menetapkan seorang mantan Pemimpin Cabang BNI Jember dan dua pihak yang berperan sebagai collection agent sebagai tersangka. Pemberitaan yang berkembang juga menyebut dugaan penggunaan identitas masyarakat, ketidaksesuaian proses verifikasi, serta penguasaan dana oleh pihak tertentu.

Trubus menekankan bahwa penanganan pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

Ia menilai, langkah institusi dalam menemukan penyimpangan, menindak oknum, melaporkan perkara, dan memperkuat sistem pengawasan perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari upaya menjaga penyaluran KUR tetap akuntabel dan tepat sasaran.