Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Perzinahan di Polrestabes Medan

Pelapor Pertanyakan Kejelasan Penanganan Laporan Dugaan Perzinahan di Polrestabes Medan

Seorang pelapor berinisial DW mempertanyakan transparansi penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/4002/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 November 2025 terkait dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.

DW menyatakan sejak laporan dibuat, ia telah memenuhi seluruh permintaan penyidik. Menurutnya, ia telah memberikan keterangan, menghadirkan saksi-saksi, serta menyerahkan barang bukti berupa dokumentasi foto, video, dan bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir yang diterimanya, tertanggal 19 Desember 2025, penyidik menyampaikan sejumlah langkah yang telah dilakukan, antara lain pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, serta pengecekan tempat kejadian perkara. Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan rencana tindak lanjut berupa gelar perkara.

Namun, DW mengaku tidak lagi menerima perkembangan penanganan perkara maupun pemberitahuan resmi mengenai hasil gelar perkara setelah SP2HP tersebut.

Pada 6 Agustus 2026, DW mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta penjelasan mengenai status laporannya. Dalam pertemuan itu, penyidik disebut menyampaikan secara lisan bahwa perkara telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Penyidik juga menyatakan surat pemberitahuannya telah dikirim kepada DW pada Mei 2026.

Meski demikian, DW menyebut hingga 7 Agustus 2026 dirinya belum pernah menerima surat pemberitahuan penghentian tersebut.

DW juga meminta agar diperlihatkan salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), termasuk nomor dan tanggal surat, serta bukti pengiriman surat sebagaimana disampaikan penyidik. Namun, menurut DW, pada saat itu penyidik belum dapat menunjukkan dokumen tersebut dengan alasan masih melakukan pencarian.

“Saya menghormati setiap keputusan hukum yang diambil sesuai prosedur. Namun sebagai pelapor, saya juga memiliki hak untuk memperoleh pemberitahuan resmi mengenai status laporan yang saya buat. Sampai hari ini saya belum menerima surat penghentian penyidikan maupun bukti pengirimannya,” ujar DW.

Atas kondisi itu, DW menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal Polri dengan mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk meminta klarifikasi administrasi penanganan perkara, khususnya terkait pemberitahuan penghentian penyidikan yang disebut sudah dikirim, tetapi belum diterimanya.

DW berharap penanganan pengaduan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.