Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Minggu (9/8/2026), menjadi momentum penguatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi. Dalam agenda tersebut, DPRD menyoroti tata kelola participating interest (PI) 10 persen sektor migas yang dinilai perlu dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
DPRD Provinsi Riau menilai keterbukaan data serta ketepatan dasar perhitungan menjadi kunci agar hak daerah sebagai wilayah penghasil dapat diterima secara adil dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan ini juga dipandang penting di tengah upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menegaskan DPRD akan mengawal pengelolaan sektor strategis tersebut. Ia menyebut pengelolaan migas harus ditempatkan sebagai kepentingan pembangunan jangka panjang daerah dan diawasi secara ketat.
Menurut Kaderismanto, DPRD berkepentingan memastikan setiap kebijakan terkait PI 10 persen memiliki dasar perhitungan yang jelas, dikelola secara hati-hati, dan memberikan manfaat yang proporsional bagi masyarakat Riau.
“Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat yang menjadi hak daerah benar-benar kembali untuk pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan pemerintah provinsi tidak ingin hanya menerima angka akhir dari pengelolaan PI 10 persen. Ia menekankan pentingnya akses terhadap data produksi dan dasar perhitungan yang jelas agar dapat diverifikasi secara terbuka.
“Untuk urusan sebesar ini, daerah membutuhkan keterbukaan data dan dasar perhitungan yang jelas. Kita harus memiliki ruang untuk melakukan verifikasi sehingga seluruh proses dapat dipastikan berjalan secara transparan,” kata SF Hariyanto.
Ia menambahkan, Pemprov Riau telah meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola PI 10 persen. Upaya tersebut, menurutnya, juga diperkuat melalui koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pemerintah kabupaten/kota, serta badan usaha milik daerah (BUMD) pengelola PI.
“Kita sedang mencocokkan data produksi dengan penerimaan, memastikan dasar perhitungannya, dan memperkuat tata kelolanya. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan pembagian manfaat bagi daerah penghasil berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
SF Hariyanto menegaskan komitmen pemerintah untuk mengelola kekayaan migas secara akuntabel demi kepentingan pembangunan daerah.