Pansus TRAP DPRD Bali Segel Tiga Bangunan dan Akses Jalan di Kawasan Bali Handara

Pansus TRAP DPRD Bali Segel Tiga Bangunan dan Akses Jalan di Kawasan Bali Handara

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel tiga bangunan dan satu akses jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kamis (22/1). Penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen disebut tidak dapat menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diminta pansus.

Akibat penyegelan tersebut, sejumlah pengerjaan proyek di destinasi wisata itu dihentikan sementara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali membentangkan garis Pol PP Line setelah Pansus TRAP menginformasikan penutupan.

Penyegelan dimulai dari areal akses jalan yang baru selesai dibeton. Setelah itu, pansus bergerak ke area hotel dan menemukan pembangunan baru yang masih berjalan. Pemeriksaan berlanjut ke bekas area parkir buggy dan kantin karyawan, yang kini sedang dibangun menjadi kamar tamu di dua lokasi berbeda.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran tata ruang dan potensi perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai izin. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Supartha juga menyatakan pansus akan mendalami status Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, termasuk luas lahan yang disebut mencapai 98 hektare. Selain itu, pansus akan menelusuri asal-usul lahan, apakah berasal dari tanah negara, hak milik, atau bentuk penguasaan lainnya.

Menurut Supartha, penertiban turut mempertimbangkan aspek lingkungan. Ia menyebut kawasan Bali Handara berada di hulu beberapa aliran sungai yang bermuara ke hilir, sehingga aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dikhawatirkan dapat memengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko banjir di Desa Pancasari maupun wilayah Buleleng lainnya.

Ia menegaskan kajian akan mencakup aspek tata ruang dan lingkungan, mengingat kawasan tersebut disebut rawan banjir dan memiliki aliran sungai penting. Supartha juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk dalam kaitannya dengan pihak asing. Ia menyebut adanya informasi mengenai proyek kerja sama dengan pihak luar negeri, termasuk Rusia, yang akan turut ditelusuri.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar pembangunan pariwisata di Bali tetap berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk arogansi, melainkan penertiban karena pihak manajemen disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta.

General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, memberikan penjelasan mengenai kondisi kawasan. Ia menyebut Bali Handara telah dikembangkan sejak 1972 untuk mendorong pariwisata di Pancasari dan diklaim telah dilengkapi sistem pengendalian air, termasuk kolam retensi dan saluran pembuangan.

Menurut Shan, banjir yang kerap terjadi tidak semata-mata disebabkan pembangunan baru, melainkan dipengaruhi kondisi alam serta keterbatasan drainase di wilayah hilir. Ia mengatakan, jika hujan berlangsung dua hari berturut-turut, air akan mengalir ke danau, dan kawasan tersebut sejak dulu memang rawan banjir.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya mitigasi, termasuk pembangunan gorong-gorong dan saluran tambahan setelah peristiwa longsor pada 2012. Shan juga menyebut seluruh kegiatan pembangunan selalu berkoordinasi dengan desa setempat.

Terkait bangunan yang disegel, Shan menyatakan pembangunan tersebut merupakan renovasi dari bangunan lama yang sebelumnya sudah ada. Ia menyebut kamar tamu president suite yang kini dibangun dulunya merupakan kamar hotel sebanyak 40 ruang yang rusak akibat longsor.