Pansus DPRD Ternate Peringatkan Pemkot: Geopark hingga KLHS Harus Jadi Dasar RTRW 2026–2046

Pansus DPRD Ternate Peringatkan Pemkot: Geopark hingga KLHS Harus Jadi Dasar RTRW 2026–2046

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate memberikan peringatan kepada Pemerintah Kota Ternate terkait arah penataan ruang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046. Pansus menilai sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan kawasan rawan bencana, Geopark, wilayah geologi, hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) masih lemah.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan penataan ruang ke depan tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan pembangunan, melainkan harus berbasis pada data kebencanaan dan lingkungan yang komprehensif. Ia menyebut aspek Geopark, wilayah geologi, kawasan rawan bencana, dan KLHS harus menjadi dasar utama dalam penyusunan RTRW.

Dalam pembahasan Ranperda, Pansus juga menyatakan masih membutuhkan peta tematik tata ruang Kota Ternate untuk pendalaman materi. Menurut Junaidi, peta tersebut penting untuk melihat keterkaitan antara kawasan budidaya, kawasan hutan lindung, dan wilayah hunian masyarakat melalui proses pemetaan tumpang tindih (overlay) dengan kawasan permukiman.

Selain itu, Pansus menyoroti aktivitas pertambangan mineral bukan logam atau Galian C yang dinilai selama ini beririsan dengan kawasan lindung. Junaidi menekankan perlunya kejelasan status dan arah kebijakan terkait Galian C dalam dokumen RTRW, termasuk skenario solusi yang disiapkan pemerintah apabila aktivitas tersebut tidak lagi beroperasi di masa mendatang.

Junaidi mengatakan pembahasan Ranperda RTRW akan dilanjutkan lebih mendalam pada Selasa pekan depan. Pada Rabu, Pansus dijadwalkan memanggil Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) serta BPR Syariah Bahari Berkesan untuk memperkuat materi Ranperda yang sedang dibahas.

Mitigasi bencana turut menjadi perhatian utama Pansus dalam penyusunan RTRW. Junaidi menyebut sejumlah wilayah yang masuk kategori zona merah perlu menjadi fokus pembahasan, termasuk Kelurahan Rua dan Kelurahan Tubo yang dinilai memerlukan kajian strategis dan mendalam karena merupakan wilayah rawan bencana.

Menurutnya, perubahan struktur dan pola ruang Kota Ternate harus mengacu pada peta daerah rawan bencana yang valid dan terkini, termasuk data kondisi sebelum dan sesudah kejadian bencana. Pansus berharap pemerintah menghadirkan peta rawan bencana secara lengkap untuk dimasukkan dalam Ranperda RTRW.

Junaidi menegaskan seluruh aspek, mulai dari Geopark, wilayah geologi, hingga kajian KLHS, perlu dibahas serius bersama pemerintah daerah agar arah penataan ruang Kota Ternate ke depan lebih terukur dan berkelanjutan, sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.