Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyegel sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Kabupaten Buleleng. Langkah ini diambil karena proyek-proyek tersebut diduga kuat menjadi penyebab banjir besar yang berulang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta mengatakan rekomendasi penyegelan muncul setelah banjir besar terjadi di jalan utama Singaraja–Denpasar pada Minggu (11/1). Peristiwa tersebut dilaporkan merendam 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat.
Sorotan pansus mengarah pada proyek gorong-gorong berukuran besar serta pembangunan fisik di kawasan Bali Handara Golf yang diduga telah merekayasa aliran air alami. Rombongan dewan kemudian melakukan inspeksi di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, tempat ratusan warga menyampaikan keluhan terkait banjir yang berulang.
Pansus TRAP selanjutnya mendatangi kawasan lapangan golf tersebut dan menyatakan dugaan pelanggaran tata ruang menguat setelah pemeriksaan di lapangan. “Ini bukan lagi bencana alam semata, ada indikasi kuat perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang berdampak langsung ke masyarakat, negara tidak boleh kalah oleh investor,” ujar Made Suparta.
Dalam pemeriksaan, pansus menemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga bangunan dengan progres di atas 60 persen. Namun, pihak pelaku usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Atas temuan tersebut, pansus bersama Satpol PP memasang garis Pol PP dan meminta pengusaha menghentikan seluruh aktivitas di lokasi.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa temuan itu berpotensi masuk ranah pidana. Menurutnya, dampak banjir dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti ada kelalaian atau kesengajaan.
“Jika terbukti ada pembangunan tanpa izin, melanggar tata ruang, dan menyebabkan kerugian masyarakat, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ada konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Tata Ruang dan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Dewa Rai. Ia juga menyebut pelaku usaha dapat dikenakan pasal berlapis karena selain merugikan masyarakat, pembangunan dilakukan tanpa izin yang lengkap.

