Pandemi Covid-19 dan Upaya Pencegahan: Dari Pembatasan Sosial hingga Adaptasi Layanan dan Pendidikan

Pandemi Covid-19 dan Upaya Pencegahan: Dari Pembatasan Sosial hingga Adaptasi Layanan dan Pendidikan

Pandemi Covid-19 yang mulai menjadi perhatian dunia sejak kemunculannya terdeteksi di Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok, pada awal 2020, mengubah berbagai aspek kehidupan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini sebagai pandemi global. Di Indonesia, pandemi terbukti menekan kondisi ekonomi dan sosial sejak akhir 2019, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menekan laju penyebaran.

Pembatasan sosial dan kebijakan PPKM

Indonesia memilih pendekatan pembatasan sosial (social distancing) dibandingkan lockdown. Pembatasan sosial menekankan pengurangan aktivitas sosial secara langsung, sementara lockdown berarti isolasi wilayah dengan penghentian total aktivitas di area tersebut. Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah banyak masyarakat Indonesia bergantung pada upah harian, sehingga lockdown dinilai berisiko menghambat mata pencaharian.

Dalam pelaksanaannya, pembatasan sosial disertai sejumlah imbauan, seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.

Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta beberapa kali diperpanjang. Disebutkan pula penerapan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 45/2022 yang berlaku mulai 4 Oktober sampai 7 November 2022. Jawa dan Bali menjadi prioritas karena disebut sebagai kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional sejak awal pandemi, di tengah tingginya tingkat kematian di Indonesia.

Penyebaran cepat dan tekanan pada layanan kesehatan

Penyebaran Covid-19 dinilai sangat cepat, sementara deteksi kasus juga menjadi tantangan karena masa inkubasi disebut kurang lebih dua minggu. Penularan melalui kontak antar manusia yang sulit diprediksi dalam aktivitas sosial menjadi salah satu faktor utama meluasnya wabah.

Ketiadaan obat penawar saat itu serta lonjakan pasien turut membebani rumah sakit dan tenaga kesehatan. Kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi paramedis juga disebut memperburuk situasi, termasuk risiko tenaga kesehatan ikut terpapar.

Dampak sosial-ekonomi dan munculnya peluang baru

Pandemi melemahkan perekonomian dan menurunkan intensitas hubungan sosial. Sejumlah dampak yang disebutkan antara lain masyarakat kehilangan pekerjaan, dirumahkan, berpindah pekerjaan, jam kerja dibatasi, hingga penurunan upah yang berujung pada meningkatnya kemiskinan.

Di sisi lain, pandemi juga memunculkan peluang kerja baru. Beberapa di antaranya terkait kebutuhan kesehatan, seperti penjual masker kain, penjahit APD, penjual hand sanitizer, sabun cuci tangan, serta pengadaan alat kesehatan. Produk herbal seperti jamu juga disebut mengalami peningkatan permintaan karena diyakini meningkatkan daya tahan tubuh. Selain itu, bisnis makanan beku (frozen food) dan pemanfaatan media sosial serta aplikasi untuk transaksi daring turut berkembang.

Pendidikan beralih ke daring dan tantangan yang muncul

Bidang pendidikan disebut menjadi salah satu sektor yang terdampak besar. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan meliburkan aktivitas tatap muka di lembaga pendidikan sebagai upaya pencegahan penularan. Kondisi ini mendorong pembelajaran mandiri dan pembelajaran daring (online).

Pembelajaran daring dilakukan tanpa tatap muka langsung antara guru dan siswa, melainkan melalui jaringan internet. Situasi tersebut menjadi tantangan bagi guru karena dituntut mengelola dan mendesain media pembelajaran daring agar tujuan pembelajaran tetap tercapai dan siswa tidak mudah bosan.

Sejumlah kendala yang disebutkan dalam penerapan belajar online meliputi:

  • Keterbatasan perangkat dan literasi teknologi, terutama pada siswa TK dan SD, serta pendampingan orang tua yang tidak selalu memahami teknologi.

  • Minimnya interaksi fisik antara guru dan siswa, termasuk praktik pemberian tugas melalui WhatsApp tanpa penjelasan awal yang memadai.

  • Kendala jaringan internet, termasuk sekolah yang belum terkoneksi internet atau sinyal seluler yang tidak stabil karena faktor geografis.

  • Biaya kuota internet yang meningkat dan menjadi beban tambahan bagi guru maupun orang tua siswa.

Langkah pencegahan di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara

Di lingkungan kerja, Kanwil DJKN Sumatera Utara disebut menjalankan sejumlah langkah pencegahan bekerja sama dengan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Medan. Upaya yang dilakukan meliputi pengecekan suhu bagi setiap orang yang masuk kantor, pengalihan absensi sidik jari menjadi absensi daring, penyediaan hand sanitizer di berbagai area, pembagian masker bagi yang membutuhkan, penerapan jaga jarak, penyemprotan disinfektan pada area kantor dan pegawai yang datang, pemberian suplemen/vitamin, pelaksanaan kerja dari rumah (work from home), serta penutupan layanan tatap muka.

Kebijakan tersebut disebut bertujuan menjaga kesehatan pegawai dan pengguna layanan, serta didasarkan pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-7 Tahun 2020 tentang upaya peningkatan kewaspadaan atas pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sinyal penghentian PPKM

Dalam perkembangan berikutnya, seiring dengan menurunnya penyebaran kasus, Presiden Joko Widodo disebut memberi sinyal bahwa kebijakan PPKM akan dihentikan pada tahun berikutnya.