Pakar Psikologi Politik Minta Penjelasan Objektif soal Polemik Keppres Serangan Umum 1 Maret

Pakar Psikologi Politik Minta Penjelasan Objektif soal Polemik Keppres Serangan Umum 1 Maret

Polemik terkait peran Presiden ke-2 RI Soeharto dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 mencuat setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penegakan Kedaulatan Negara. Keppres tersebut dipersoalkan karena tidak mencantumkan nama Soeharto.

Perdebatan kemudian melibatkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan anggota DPR Fadli Zon. Mahfud menyatakan Keppres bukanlah buku sejarah, sementara Fadli Zon menantang Mahfud untuk berdebat dan menguji fakta terkait peristiwa tersebut.

Menanggapi polemik itu, pakar psikologi politik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Andik Matulessy, menyebut sejarah kerap ditulis oleh penguasa dan pihak yang menang. Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang objektif mengenai alasan tidak dicantumkannya nama Soeharto dalam Keppres tersebut.

Menurut Andik, penjelasan seharusnya merujuk pada fakta sejarah dari sejarawan maupun tokoh yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret. Ia berharap langkah itu dapat mencegah penulisan sejarah yang didasarkan pada kekuasaan dan tidak mendidik bagi generasi berikutnya.

Andik juga menyinggung pengalaman pada era Orde Baru, saat nama Sri Sultan Hamengkubuwono IX disebut pernah hilang dalam narasi peran peristiwa Serangan Umum 1 Maret. Padahal, menurutnya, Hamengkubuwono IX merupakan Raja yang memimpin wilayah Yogyakarta pada masa itu.

Meski begitu, Andik tidak menampik bahwa Soeharto memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menyatakan inisiator serangan kemungkinan besar bukan Soeharto. Ia menyebut ada sejumlah nama yang dapat dikaitkan dengan inisiatif serangan, antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono IX, atau Panglima Soedirman yang saat itu memimpin TNI.

Andik menilai penghilangan nama tertentu dalam peristiwa sejarah dapat memunculkan sisi pertarungan emosional. Ia menambahkan, sebagai penguasa wilayah Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dinilai lebih mudah memobilisasi pasukan dan rakyat dibanding pihak lain.

Sebelumnya, Keppres RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penegakan Kedaulatan Negara menjadi polemik karena tidak mencantumkan nama Soeharto terkait peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, sehingga memicu perdebatan di ruang publik.