Pakar Minta DPR/DPRD Awasi Program Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Pakar Minta DPR/DPRD Awasi Program Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai DPR maupun DPRD perlu mengawal pengelolaan program tersebut agar tepat sasaran.

“Saya kira DPR atau DPRD bisa mengontrol penggunaan dana bantuan hukum itu tepat sasaran atau tidak,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Perlu pengawasan dan sosialisasi

Abdul menilai sosialisasi program dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan tidak mampu perlu lebih digencarkan. Menurut dia, langkah itu penting agar penggunaan dana program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan, pemanfaatan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin dilakukan melalui pengadilan dan diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, LBH yang menerima dana program tersebut hanya yang resmi terdaftar di Kemenkumham.

“Itu agar mencapai sasaran dan tidak dihabiskan oleh program-program yang tidak bermanfaat oleh ASN Kemenkumham atau instansi terkait lainnya,” ujar Abdul, yang pernah menjadi panitia verifikasi LBH se-Indonesia untuk penerima bantuan hukum.

Dasar hukum dan skema pendanaan

Abdul menambahkan, program bantuan hukum dari pemerintah untuk warga miskin merupakan perintah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 16 dan Pasal 17. Dalam ketentuan tersebut, negara menyediakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan hukum secara cuma-cuma.

Anggaran itu disalurkan melalui kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham dan bekerja sama dengan pengadilan. “Karena itu setiap tahun ada anggaran bantuan hukum di setiap pengadilan yang penggunaannya dikoordinasikan dengan Kemenkumham dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ucap Abdul.

Disalurkan melalui 619 OBH, ada sanksi jika melanggar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna menyampaikan bantuan hukum tersebut akan disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Yasonna menjelaskan, OBH berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Ia menegaskan tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas, mulai dari pengurangan anggaran hingga pencabutan akreditasi.

Syarat mengajukan bantuan hukum

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang memuat identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.
  • Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
  • Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.

Mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar LBH pemberi bantuan hukum dapat dilihat melalui situs bphn.go.id.