P3I Jatim Pertanyakan Transparansi Penerbitan Perwali Reklame Surabaya

P3I Jatim Pertanyakan Transparansi Penerbitan Perwali Reklame Surabaya

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menyoroti transparansi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Organisasi ini mempertanyakan jeda waktu antara pengesahan aturan dan pelaksanaan sosialisasinya kepada pelaku usaha.

Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko menyampaikan, Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan hampir dua bulan kemudian, yakni pada 5 Februari 2026. Menurutnya, rentang waktu itu memunculkan tanda tanya di kalangan pengusaha reklame.

Agus menyampaikan hal tersebut saat berdialog dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur pada Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum Perwali 73/2025 terbit, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam Bab III aturan tersebut disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame, dengan titik-titik lokasi yang diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.

Menurut Agus, titik-titik pada aset pemerintah kota itu menjadi incaran para pelaku usaha reklame. Mekanisme untuk memperoleh titik tersebut kemudian diatur dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025.

Namun, P3I Jatim menilai muncul persoalan karena sebelum Perwali terbaru itu diterbitkan dan disosialisasikan, sejumlah titik reklame di aset pemkot disebut sudah terisi. Agus menilai kondisi tersebut tidak adil bagi pelaku usaha lain yang belum mengetahui mekanisme baru.

“Perwali Nomor 73 Tahun 2025 disahkan 8 Desember 2025, tapi baru disosialisasikan 5 Februari 2026. Ini menimbulkan pertanyaan. Yang lebih mengejutkan, saat perwali itu disahkan, titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil,” ujar Agus.

Perwali 73/2025 mengatur tata cara dan persyaratan untuk memperoleh titik reklame di atas aset pemerintah kota. P3I Jatim meminta Pemerintah Kota Surabaya membuka secara jelas mekanisme, syarat, serta proses penentuan pihak yang memperoleh titik-titik reklame tersebut.