Nasionalisme Pemuda Aceh Bertransformasi: Dari Simbol Formal ke Tuntutan Keadilan

Nasionalisme Pemuda Aceh Bertransformasi: Dari Simbol Formal ke Tuntutan Keadilan

Narasi tentang menurunnya nasionalisme di kalangan generasi muda kembali mengemuka. Survei Populix tahun 2025 mencatat sekitar 65% generasi muda Indonesia merasakan adanya penurunan semangat nasionalisme. Penilaian semacam ini kerap dikaitkan dengan budaya digital, tingginya penggunaan media sosial, serta berkurangnya minat terhadap simbol-simbol formal kenegaraan.

Namun, jika dilihat dari konteks daerah yang memiliki sejarah panjang seperti Aceh, pemaknaan nasionalisme di kalangan anak muda tidak sesederhana hafalan aturan atau rutinitas upacara. Bagi sebagian pemuda Aceh, nasionalisme dipahami sebagai sesuatu yang terus berubah bentuk—dari perjuangan fisik melawan penjajah menjadi kesadaran identitas, kontribusi sosial-kultural, hingga tuntutan keadilan ekonomi. Cinta tanah air pun kerap diekspresikan melalui karya kreatif, prestasi, dan pelestarian budaya lokal di tengah arus globalisasi.

Menolak nasionalisme dogmatis, menuntut keadilan nyata

Pengukuran nasionalisme anak muda daerah dengan kacamata wilayah pusat dinilai kerap menghasilkan kesimpulan yang keliru. Di Aceh, ingatan atas konflik bersenjata puluhan tahun meninggalkan trauma psikologis yang membentuk sikap lebih kritis terhadap nasionalisme yang dianggap dogmatis. Dalam konteks ini, sebagian pemuda Aceh memandang nasionalisme sebagai relasi timbal balik yang sehat antara negara dan warga.

Dalam pandangan tersebut, nasionalisme mensyaratkan tiga pilar: penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial ekonomi, serta kelonggaran dalam keistimewaan daerah. Aceh sendiri memiliki catatan kontribusi terhadap Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan, antara lain sumbangan pesawat udara RI-001 Seulawah dan peran pemancar Radio Rimba Raya. Namun, pengalaman masa lalu juga diwarnai kebijakan yang dinilai tidak memuaskan, seperti kesenjangan pembangunan dan pendekatan keamanan pada masa konflik.

Dari pengalaman itu, sebagian anak muda Aceh menilai negara menunjukkan keberpihakan jika mampu memberi rasa aman, menegakkan hak asasi manusia, memberantas korupsi, serta menghormati aturan khusus daerah seperti Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ketika mereka melihat elit politik terseret korupsi atau menilai ada ketidakpedulian terhadap daerah pinggiran, kekecewaan pun muncul. Dalam kerangka ini, goyahnya semangat bukan dipahami sebagai ketidakpedulian terhadap negara, melainkan sebagai harapan akan kepemimpinan yang menghadirkan keadilan nyata.

“Nasionalisme aksi” di daerah 3T

Pergeseran cara memaknai nasionalisme tidak hanya terjadi di Aceh. Di berbagai wilayah lain, terutama kawasan Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) serta daerah perbatasan, nasionalisme cenderung tampil lebih praktis. Bagi pemuda di perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara, atau Papua, rasa cinta kepada Indonesia ditunjukkan lewat upaya membangun tanah kelahiran melalui karya dan kreativitas di tengah keterbatasan infrastruktur dan akses pendidikan.

Konsep bela negara di kalangan pemuda daerah kerap diwujudkan melalui partisipasi dalam organisasi kepemudaan, komunitas literasi, serta gerakan sukarelawan di bidang pendidikan lokal. Dalam analisis sosiologis yang disinggung dalam naskah opini tersebut, pemuda daerah mengisi kekosongan peran pemerintah di pelosok dengan membangun komunitas berbasis kebutuhan setempat. Fenomena ini digambarkan sebagai “nasionalisme aksi”, yakni semangat kebangsaan yang hadir dalam bentuk solusi atas persoalan lokal, bukan sekadar retorika politik.

Identitas lokal dalam bingkai kebangsaan

Tantangan muncul ketika pemerintah pusat dinilai tidak selalu memahami sensitivitas kultural dan regulasi khusus di daerah seperti Aceh. Salah satu contoh yang disebut adalah dinamika kebijakan ekonomi daerah, termasuk potensi benturan regulasi perdagangan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) Sabang. Dalam situasi seperti itu, suara pemuda Aceh kerap muncul untuk mengingatkan agar pusat tidak menggunakan stigma “anti-nasionalis” untuk menekan kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum kekhususan.

Bagi sebagian pemuda Aceh, mempertahankan kedaulatan ekonomi daerah dan menuntut hak pengelolaan sumber daya alam secara mandiri dan transparan dipandang sebagai bagian dari nasionalisme yang tetap berada dalam bingkai NKRI. Relasi pusat dan daerah disebut akan lebih harmonis jika ada pengakuan yang jujur terhadap identitas lokal. Nasionalisme, dalam pandangan ini, tidak seharusnya menjadi alat penyeragaman budaya atau pembungkam kritik.

Merangkai nasionalisme ke depan

Naskah tersebut menilai tuduhan bahwa generasi muda Aceh—dan pemuda di daerah lain—anti nasionalisme merupakan kekeliruan. Anak muda disebut mengekspresikan cinta kepada negara melalui cara yang lebih modern, mandiri, dan praktis: merawat perdamaian pascakonflik, mempromosikan kreativitas dan budaya lokal lewat media sosial, hingga membuka lapangan kerja melalui UMKM agar ekonomi daerah bergerak.

Agar semangat kebangsaan ini tetap terjaga, pendekatan terhadap anak muda dinilai perlu berubah dari metode indoktrinasi yang kaku menuju pemenuhan keadilan sosial, penyediaan lapangan kerja yang layak, serta ruang dialog setara bagi pemuda daerah. Dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan dan kesejahteraan yang lebih merata, ikatan kebangsaan antara daerah pinggiran dan pusat diharapkan dapat menguat bukan karena paksaan, melainkan karena rasa memiliki terhadap masa depan Indonesia.