Narasi MK Hentikan Program Makan Bergizi Gratis dan Alihkan Dananya ke Pendidikan Disebut Hoaks

Narasi MK Hentikan Program Makan Bergizi Gratis dan Alihkan Dananya ke Pendidikan Disebut Hoaks

Sebuah narasi yang beredar di media sosial menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi memutuskan penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memerintahkan pengalihan dananya untuk pendidikan. Namun, hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyatakan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan di Facebook dan Instagram pada Kamis (2/7/2026). Dalam unggahan itu, MK diklaim telah mengambil keputusan terkait MBG dan penggunaan anggarannya.

Berdasarkan penelusuran, MK belum mengeluarkan putusan apa pun terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya mengenai anggaran pendidikan yang digunakan untuk membiayai MBG.

Permohonan uji materi atas ketentuan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara, serta sejumlah perorangan warga negara. Mereka mempersoalkan Pasal 22 UU APBN 2026 yang menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam bagian penjelasan pasal itu, diatur secara eksplisit bahwa anggaran pendidikan juga mencakup pembiayaan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Sidang uji materi UU APBN 2026 terkait penyelenggaraan MBG masih berlanjut pada Jumat (3/7/2026). Agenda sidang antara lain mendengarkan keterangan kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi oleh Pemerintah. Dalam persidangan, para kepala sekolah memastikan seluruh hak finansial guru, baik aparatur sipil negara maupun honorer, tetap dibayarkan secara utuh.

Dengan demikian, klaim bahwa MK telah menghentikan MBG dan mengalihkan dananya untuk pendidikan dinyatakan hoaks. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan terkait uji materi penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk penyelenggaraan MBG.