Memori kolektif masyarakat Aceh atas kejayaan Arun LNG Plant di Lhokseumawe kembali mengemuka seiring rencana pengembangan gas raksasa di Blok Andaman. Arun kerap dipandang bukan semata simbol industrialisasi berteknologi tinggi, tetapi juga pengingat tentang mahalnya pelajaran politik-ekonomi ketika distribusi manfaat dinilai tidak seimbang bagi daerah penghasil.
Dalam tulisan opini yang beredar, pengalaman masa lalu itu dikaitkan dengan tuntutan kedaulatan ekonomi Aceh, termasuk kebijakan penagihan “Pajak Nanggroe” oleh Pemerintahan GAM yang disebut dilegitimasi melalui Keputusan Menteri Kehakiman GAM No. 1/IX/1977. Kebijakan tersebut diposisikan sebagai ekspresi tuntutan ekonomi-politik, bukan sekadar urusan administrasi fiskal.
Kini, eksplorasi di Blok Andaman dinilai berpotensi menjadi penanda baru tata kelola energi Aceh pada era pasca-MoU Helsinki, dengan kerangka hukum dan ruang negosiasi yang disebut lebih terbuka dibanding masa lalu. Dalam konteks ini, posisi Mubadala Energy dipandang strategis sekaligus sensitif karena menjadi operator utama pada PSC Andaman I, Andaman II, dan South Andaman. Keputusan investasi perusahaan disebut akan berpengaruh terhadap arah pengembangan proyek dan dampaknya bagi Aceh.
Rencana produksi awal proyek Andaman disebut berada di kisaran 300 MMSCFD dan berpotensi meningkat seiring temuan lanjutan. Namun, perdebatan yang mengemuka tidak berhenti pada target produksi dan penerimaan negara, melainkan pada bagaimana nilai tambah proyek “didaratkan” (landed value) agar manfaatnya dirasakan masyarakat Aceh melalui hilirisasi dan industrialisasi berbasis gas.
Isu lain yang turut disorot ialah pilihan jalur dan skema pengelolaan, termasuk pertimbangan antara skema gross split dan cost recovery, serta pembagian kewenangan dan manfaat di wilayah di atas 12 mil yang dalam tulisan tersebut disebut 70 persen untuk Indonesia dan 30 persen untuk Aceh. Pertimbangan ini dipandang berkaitan dengan kepastian investasi bagi operator sekaligus posisi Aceh dalam memperoleh manfaat.
Perdebatan strategis juga muncul terkait opsi pengolahan LNG lanjutan. Opsi pertama adalah Floating LNG (FLNG) yang dinilai menawarkan fleksibilitas, waktu eksekusi lebih cepat, dan kompleksitas sosial darat yang lebih kecil. Namun, dampak ekonomi langsung bagi Aceh disebut relatif terbatas karena fasilitas berada di laut dan bersifat mobile. Opsi kedua adalah land-based LNG dengan memanfaatkan fasilitas Arun LNG Plant di Lhokseumawe, yang dinilai berpotensi memberi dampak ekonomi lebih besar dan stabilitas jangka panjang bagi wilayah.
Arun LNG Plant disebut memiliki nilai historis dan strategis karena infrastruktur pelabuhan, tangki penyimpanan, izin lingkungan, serta rekam jejak operasionalnya. Reaktivasi fasilitas ini dipandang dapat menghemat biaya besar dan memangkas waktu pembangunan beberapa tahun. Selain itu, pemanfaatan Arun disebut berpotensi menghidupkan kembali pusat industri Lhokseumawe, membuka lapangan kerja langsung dan tidak langsung, mendorong hilirisasi seperti petrokimia dan pupuk (termasuk keterkaitan dengan PT PIM), serta memperkuat pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Di sisi lain, pilihan lokasi LNG ditegaskan bukan sekadar urusan teknis, melainkan keputusan politik-ekonomi yang menentukan pihak yang paling diuntungkan.
Dalam kerangka otonomi khusus Aceh yang merujuk pada MoU Helsinki, UU No. 11 Tahun 2006, serta PP No. 23 Tahun 2015 sebagaimana disebut dalam tulisan, proyek strategis seperti Andaman dinilai perlu memenuhi prinsip seperti tingginya local content melalui keterlibatan tenaga kerja dan industri lokal. Peran Badan Usaha Milik Aceh, khususnya PT PEMA, juga disebut penting sebagai instrumen ekonomi strategis, termasuk dalam partisipasi kepemilikan dan pemenuhan kebutuhan gas bagi Aceh.
Tulisan tersebut juga menekankan pentingnya transparansi penerimaan bagi hasil migas yang akuntabel, termasuk agar Pemerintah Aceh dapat mengetahui perkembangan secara detail dan berkala, terutama terkait kewenangan 30 persen pada WK South Andaman yang disebutkan. Tanpa desain tata kelola yang inklusif, proyek LNG darat sekalipun dinilai berisiko memicu resistensi sosial dan politik.
Ukuran keberhasilan proyek Andaman, menurut pandangan yang disampaikan, tidak hanya diukur dari lifting dan pendapatan, tetapi juga dari penurunan pengangguran, pertumbuhan industri turunan, peningkatan kapasitas fiskal daerah, serta transfer teknologi dan peningkatan kualitas SDM. Jika seluruh proses lebih banyak berpusat di laut melalui FLNG, Aceh dikhawatirkan hanya menjadi “tuan rumah geologis” dengan manfaat ekonomi yang tidak optimal.
Dalam argumen yang dibangun, prinsip pemanfaatan sumber daya alam juga dikaitkan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kekhususan Aceh dalam kerangka self-government disebut mengandung konsekuensi pembagian kewenangan dan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat setempat.
Sebagai jalan tengah, tulisan tersebut mengusulkan pendekatan bertahap: menjadikan land-based LNG di Arun sebagai basis utama, sementara FLNG digunakan sebagai satelit untuk temuan kecil atau lokasi terpencil. Model ini diklaim dapat menjaga keekonomian proyek sekaligus memastikan nilai tambah regional.
Pada akhirnya, kehadiran Mubadala di Blok Andaman dipandang sebagai peluang besar, tetapi tidak otomatis menjadi kesejahteraan tanpa keberpihakan kebijakan, negosiasi kelembagaan, dan visi pembangunan daerah. Keputusan yang diambil saat ini dinilai akan menentukan apakah gas Andaman terutama mengalir ke pasar global, atau menjadi penggerak kemakmuran masyarakat Aceh dalam jangka panjang.