MK Bahas Dinamika Sengketa Hasil Pilkada 2024 dalam Bimtek untuk Tim Hukum Parpol

MK Bahas Dinamika Sengketa Hasil Pilkada 2024 dalam Bimtek untuk Tim Hukum Parpol

BOGOR — Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 memasuki hari kedua pada Selasa (1/10/2024). Kegiatan yang digelar di Grha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, ini diikuti 160 peserta Tim Hukum Partai Politik Angkatan II dari Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Darul Aceh, dan Partai Aceh.

Dalam forum diskusi, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono memaparkan dinamika penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menyatakan produk politik demokrasi inkonstitusional apabila tidak sejalan dengan konstitusi. Kewenangan tersebut, menurutnya, merupakan mandat konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945, termasuk kewenangan MK melakukan pengujian undang-undang.

Fajar menyebutkan, sepanjang perjalanan MK sejak 2003 hingga 2024, hukum acara pengujian undang-undang turut berkembang mengikuti praktik hukum di MK. Ia juga menyinggung perubahan kewenangan MK terkait penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada. Pada awalnya, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seiring perkembangan regulasi, MK kemudian diberi kewenangan menyelesaikan PHP Kada, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang menyatakan MK dapat memutus perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Ia menguraikan, pada periode 2008 hingga 2010 MK menangani perkara pilkada hampir setiap hari, dengan proses persidangan yang melibatkan permohonan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga 2013. Pada saat itu, muncul kritik yang menilai penanganan perkara pilkada berdampak pada kualitas pengujian undang-undang. Fajar menjelaskan, pada 2013 MK melalui Putusan 97/PUU-XI/2013 sempat menyatakan tidak lagi berwenang menyelesaikan perkara pilkada karena pilkada dinilai bukan bagian dari rezim pemilu. Namun, perkembangan regulasi berikutnya melalui Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 menyatakan pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu sehingga menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikan perkaranya.

Terkait dalil yang kerap muncul dalam permohonan PHP Kada, Fajar menyebut beberapa isu yang sering dipersoalkan, antara lain penggelembungan atau pengurangan suara, sistem noken, kriminalisasi calon, tidak terselenggaranya pemilihan di sejumlah tempat, intimidasi dan mobilisasi pemilih, serta dalil lainnya. Menurutnya, persoalan intimidasi umumnya terungkap dalam persidangan.

Panitera MK Muhidin dalam pemaparannya menjelaskan mekanisme, tahapan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. MK menyiapkan mekanisme pendaftaran permohonan secara daring maupun luring. Untuk pendaftaran luring, ia menyoroti sejumlah kekeliruan teknis yang kerap terjadi, termasuk soal antrean pengajuan permohonan yang sudah tersistem. Muhidin menekankan bahwa nomor antrean hanya berlaku untuk satu permohonan, yang kemudian diproses hingga diterbitkannya e-AP3. Karena itu, pemohon dan kuasanya diminta mencermati proses awal yang dapat berpengaruh pada pencatatan batas waktu pengajuan permohonan.

Muhidin juga menyampaikan ketentuan tenggat pengajuan permohonan. Dengan pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 dan penghitungan yang berlangsung hingga 16 Desember 2024, batas waktu pengajuan permohonan ke MK ditetapkan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkan. MK memaknai penetapan dimaksud sekaligus sebagai pengumuman oleh termohon. Adapun hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Pada sesi lain, Nanda Adityansyah dan Hafidz Ikhsan Baihaki dari Tim TIK MK memperkenalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penanganan perkara di MK, termasuk sebagai alat bantu dalam persidangan PHP Kada. Nanda memaparkan sejumlah gangguan siber yang pernah dihadapi MK dalam penyelenggaraan penyelesaian perkara pemilu dan pilkada pada rentang 2009 hingga 2024.

Nanda juga mengingatkan pentingnya verifikasi bukti digital. Ia menyarankan agar pihak yang mengajukan bukti digital memastikan keaslian bukti, kebenaran narasi dan sumber berita, serta kredibilitas media daring yang menyiarkan informasi. Ia mencontohkan adanya manipulasi video pada 2019, serta permasalahan pada 2024 yang banyak berkaitan dengan Sirekap milik KPU, sementara akses MK ke laman tersebut disebut sulit.

Rangkaian bimtek ini berlangsung selama empat hari, Senin hingga Kamis (30 September–3 Oktober 2024), di Pusdik MK, Cisarua, Bogor. Sejumlah materi dijadwalkan diberikan, termasuk hukum acara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dinamika penanganan perkara, pengenalan sistem informasi penanganan perkara elektronik, serta penjelasan mekanisme dan jadwal penanganan perkara. Peserta juga dibekali teknik penyusunan permohonan pemohon dan keterangan pihak terkait, dilanjutkan dengan praktik penyusunan yang didampingi pembimbing dari MK. Di akhir rangkaian, hasil tugas peserta akan dievaluasi oleh tim penilai dari MK.