Diklat Manajemen PPNS Penataan Ruang ATR/BPN TA 2026 Resmi Dibuka di Lemdiklat Polri

Diklat Manajemen PPNS Penataan Ruang ATR/BPN TA 2026 Resmi Dibuka di Lemdiklat Polri

Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2026 resmi dibuka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (12/8/2026). Diklat ini menggunakan pola 200 Jam Pelajaran (JP).

Pembukaan diklat tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pembukaan Diklat PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Upacara pembukaan dipimpin Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ade Rahmat Idnal.

Dalam amanatnya, Ade menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta dan menekankan peran PPNS sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan tugas PPNS menuntut kompetensi, profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas yang tinggi, seiring perkembangan hukum pidana dan meningkatnya tuntutan terhadap kualitas proses penegakan hukum.

“Penyidik Pegawai Negri Sipil merupakan pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Keberadaan PPNS merupakan bukti negara percaya pada kementerian dan lembaga penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujar Ade.

Ia juga menyoroti posisi strategis penegakan hukum bagi PPNS bidang penataan ruang dalam mendukung pembangunan nasional. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang, kata dia, dapat memicu kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, peningkatan risiko bencana, hingga konflik sosial. Karena itu, penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya berfokus pada perencanaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas penyidikan, PPNS bidang penataan ruang disebut menghadapi perkembangan teknologi dan metode pembuktian yang semakin beragam. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), citra satelit, serta data dan teknologi geospasial dinilai menjadi bagian penting untuk mendukung pengumpulan dan analisis alat bukti.

“Oleh sebab itu, kemampuan dalam memanfaatkan teknologi harus menjadi kompetesi dasar setiap PPNS,” lanjut Ade.

Ade menegaskan, penyidikan yang baik merupakan rangkaian proses yang harus berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Karena itu, peningkatan kapasitas PPNS perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui diklat ini, peserta diharapkan memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta membangun jejaring profesional dengan PPNS dan instansi terkait. Jejaring tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Bagi Kementerian ATR/BPN, penyelenggaraan Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Pola 200 JP Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum di bidang penataan ruang. Peningkatan kompetensi PPNS diharapkan mendukung pelaksanaan penyidikan yang profesional sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Diklat ini dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus hingga 10 September 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.