Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Jangan Dikorbankan demi Algoritma dan Kecepatan

Menkomdigi di HPN 2026: Kepercayaan Publik Jangan Dikorbankan demi Algoritma dan Kecepatan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital untuk menjawab tantangan transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Ia menekankan bahwa penggunaan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berpijak pada kepentingan publik. “Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, Meutya mengingatkan pers agar tidak mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi. Menurutnya, di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” kata Meutya.

Meutya juga menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme. Kebijakan tersebut menekankan perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita.

Salah satunya ialah Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia dan hanya digunakan sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi.

Pemerintah juga menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini disebut bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten. Meutya menegaskan tata kelola AI harus berpusat pada manusia. “Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Selain isu AI dan disinformasi, Menkomdigi memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan ini dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko daring, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi.

Meutya menekankan keberhasilan PP Tunas sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media. Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyatakan kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, sekaligus memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital. “Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ujarnya.

Secara khusus, Meutya menggarisbawahi tiga peran media dalam mendukung kesuksesan PP Tunas dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dipahami. Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama pada isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta pembangunan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan konten berbahaya. “Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.

Meutya menyatakan Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi itu diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi. “Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkas Meutya.