Struktur kementerian di Indonesia telah mengalami banyak perubahan sepanjang sejarah, mulai dari penggabungan, pemisahan, pergantian nama, hingga pembubaran, baik sementara maupun permanen. Jumlah kementerian pun pernah berubah-ubah di setiap kabinet, dari belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum kemudian dibatasi melalui aturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menetapkan jumlah kementerian paling banyak 34. Dalam perkembangannya, pembentukan kementerian juga mempertimbangkan dinamika politik, ideologi, dan representasi suku bangsa. Pada masa perjuangan kemerdekaan dan demokrasi parlementer, beberapa partai politik bersaing mengisi posisi kementerian, sementara pada masa Orde Baru kekuatan politik dominan berada pada Golongan Karya (Golkar). Memasuki era Reformasi, kekuasaan politik berganti di antara berbagai partai.
Dari sisi nomenklatur, sebutan lembaga kementerian juga berubah dari waktu ke waktu. Pada masa Orde Baru dikenal istilah departemen, kantor menteri negara, dan kantor menteri koordinator. Setelah 1998, istilah kementerian negara dan kementerian koordinator mulai digunakan, sementara istilah departemen masih dipertahankan. Sejak berlakunya UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2009, nomenklatur dikembalikan menjadi “kementerian”. Proses perubahan ini mulai dijalankan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.
Pengertian Kementerian Negara
Kementerian negara merupakan lembaga pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibu kota negara, Jakarta, dan berada di bawah tanggung jawab Presiden.
Tujuan pembentukan kementerian adalah membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara. Setiap kementerian memiliki bidang urusan, tugas, dan fungsi yang berbeda sesuai mandatnya.
Landasan Hukum
Landasan konstitusional kementerian diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalam undang-undang.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, serta susunan organisasi kementerian diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran Kementerian
Berdasarkan ketentuan dalam UU, Presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Pembentukan kementerian mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain:
- Efektivitas dan efisiensi.
- Cakupan tugas dan proporsionalitas beban kerja.
- Kesinambungan dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
- Perkembangan lingkungan global.
Jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34. Pengubahan maupun pembubaran kementerian tidak dilakukan sepihak; pemisahan atau penggabungan kementerian memerlukan pertimbangan DPR. Presiden juga dapat membubarkan kementerian dengan meminta pertimbangan DPR. Khusus kementerian yang menangani urusan hukum, agama, keuangan, dan keamanan, pembubaran memerlukan persetujuan DPR.
Fungsi Kementerian
Fungsi kementerian berkaitan erat dengan perencanaan, administrasi, dan operasional negara. Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2008, fungsi kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan sesuai bidangnya, pengelolaan aset negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan kegiatan teknis.
Dalam ketentuan UU, fungsi kementerian dijabarkan sesuai jenis urusan yang ditangani, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan (pada urusan tertentu), bimbingan teknis dan supervisi, serta kegiatan teknis berskala nasional.
Tugas Kementerian
UU Nomor 39 Tahun 2008 menyatakan tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden. Dalam pelaksanaannya, kementerian berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sejumlah tugas yang disebutkan meliputi:
- Mengikuti dan melakukan koordinasi kebijakan dan program di bidang tertentu sesuai tanggung jawabnya.
- Mewadahi persoalan yang timbul serta mengupayakan solusi dengan mengikuti perkembangan kondisi bidang yang dikoordinasikan.
- Berkoordinasi dengan direktur jenderal dan pimpinan lembaga lain untuk kerja sama penanganan masalah sesuai bidang terkait.
Wewenang Kementerian
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kementerian memiliki wewenang yang antara lain mencakup:
- Koordinasi pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan bagi Presiden dan Wakil Presiden.
- Melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan Presiden.
- Menjalankan urusan dalam kekuasaannya sebagai bagian dari eksekutif.
- Menjalankan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban
Dalam materi yang dirujuk, disebutkan bahwa hak kementerian negara adalah hak untuk mengatur rakyat, sementara kewajibannya adalah menyelenggarakan negara bersama Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai bagian dari lembaga eksekutif, kementerian wajib memahami dan menjalankan ketentuan undang-undang agar tidak menyimpang dari mandatnya.
Klasifikasi Kementerian
Menurut Peraturan Presiden, kementerian diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, antara lain:
1) Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Nomenklatur
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
2) Kementerian yang Mengatasi Urusan Pemerintahan Negara (untuk tujuan pembangunan nasional)
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
3) Kementerian untuk Penajaman, Koordinasi, dan Sinkronisasi Program Pemerintah
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
4) Kementerian Koordinator
Kementerian koordinator bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian masing-masing. Daftar yang disebutkan meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum Komandan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Susunan Organisasi Kementerian
Susunan organisasi kementerian diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008, dengan rincian berbeda sesuai jenis urusan (Pasal 5 ayat 1, 2, dan 3). Secara umum, unsur organisasi dapat mencakup:
- Pemimpin: menteri
- Pembantu pemimpin: sekretariat jenderal atau sekretariat kementerian
- Pelaksana tugas pokok: direktorat jenderal atau deputi
- Pengawas: inspektorat jenderal atau inspektorat
- Pendukung: badan atau pusat
- Pelaksana tugas di daerah dan perwakilan luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan (untuk urusan tertentu)
UU juga menyebutkan bahwa apabila beban kerja memerlukan penanganan khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
Syarat Menjadi Menteri
Menteri diangkat oleh Presiden. Untuk dapat diangkat, seseorang harus memenuhi persyaratan yang disebutkan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dengan pengecualian bagi yang dipidana karena alasan politik dan telah memperoleh rehabilitasi.
Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan syarat usia untuk menjadi menteri. Materi yang dirujuk juga menekankan harapan agar Presiden memperhatikan kompetensi sesuai bidang kementerian, pengalaman kepemimpinan, serta kemampuan bekerja sama sebagai pembantu Presiden.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
Selain kementerian, terdapat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dibentuk Presiden untuk mendukung pelaksanaan tugas tertentu. LPNK berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab melaporkan kegiatan serta program kerja kepada Presiden melalui menteri.
Keberadaan LPNK diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2001, yang mencakup pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, tujuan, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi. Beberapa contoh LPNK yang disebutkan antara lain:
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pemetaan tugas dan fungsi kementerian serta lembaga nonkementerian tersebut ditujukan agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih terkoordinasi.

