Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Krisdayanti, mengungkap soal dana aspirasi DPR yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai untuk apa dana aspirasi digunakan dan bagaimana dasar aturannya.
Istilah resmi dan dasar hukum
Dana aspirasi dikenal secara resmi sebagai Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Ketentuan terkait hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam Pasal 80 huruf J UU MD3 disebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan. Pasal ini menjadi dasar dari pengusulan program yang kerap disebut sebagai dana aspirasi.
Aturan pengusulan program
DPR kemudian menerbitkan Peraturan DPR RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan. Peraturan ini diteken pada 23 Juni 2015 pada masa Ketua DPR Setya Novanto bersama para wakil ketua DPR saat itu: Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah.
Dalam peraturan tersebut, Program Pembangunan Daerah Pemilihan didefinisikan sebagai program yang diusulkan anggota DPR untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya demi mewujudkan tujuan nasional. Pengusulan program disebut harus berlandaskan asas:
- kemanfaatan,
- keadilan,
- transparansi,
- akuntabilitas.
Anggota DPR dapat mengusulkan program secara individu maupun kolektif untuk kemudian diintegrasikan ke dalam program pembangunan nasional dalam APBN. Usulan dapat berasal dari inisiatif anggota DPR, pemerintah daerah, atau aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Setiap anggota juga hanya dapat mengusulkan program dari daerah pemilihannya sendiri.
Kriteria penggunaan: fokus pada kegiatan fisik
Peraturan DPR tersebut mengatur kriteria program dalam Pasal 10 dan Pasal 11. Dalam Pasal 10, usulan program harus memenuhi kriteria:
- berupa kegiatan fisik,
- mencakup pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana,
- hasilnya berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,
- penganggaran melalui dana alokasi khusus program pembangunan daerah pemilihan.
Kegiatan fisik itu dapat ditujukan bagi kelompok masyarakat, desa/kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga adat, lembaga sosial, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Contoh program yang dapat diusulkan
Pasal 11 memuat contoh bentuk program, antara lain pembangunan, perbaikan, atau peningkatan:
- implementasi hasil riset dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
- penyediaan air bersih,
- sanitasi (termasuk MCK/jamban dan pengelolaan sampah/limbah rumah tangga),
- tempat ibadah serta sarana dan prasarana keagamaan,
- kantor desa/kelurahan,
- sarana olahraga atau kesenian,
- perpustakaan atau taman baca umum,
- panti sosial,
- penyediaan sarana internet,
- penerangan jalan umum,
- jalan atau jembatan desa/kelurahan,
- irigasi tersier,
- pemakaman umum,
- sarana dan prasarana pertanian/perikanan,
- puskesmas, pondok bersalin desa, dan ambulans,
- ruang kelas, sarana prasarana pendidikan, dan pesantren,
- pasar rakyat atau pasar tradisional,
- pengadaan benih, bibit, dan ternak,
- serta pembangunan fisik lainnya.
Besar dana yang disebut Krisdayanti
Krisdayanti, yang bertugas di Komisi IX DPR, menyatakan dirinya menerima dana aspirasi sebesar Rp 450 juta.
“Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” ujarnya.
Perdebatan sejak 2015
Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi disahkan pada 23 Juni 2015. Pada saat itu disebutkan setiap anggota DPR akan mendapatkan dana sebesar Rp 20 miliar per tahun untuk pembangunan di daerah pemilihannya.
Sebastian Salang, yang saat itu menjabat Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), menilai anggota DPR periode sebelumnya memasukkan poin dana aspirasi ke dalam UU MD3 secara diam-diam. Ia merujuk pada Pasal 80 huruf J UU MD3.
“DPR periode kemarin begitu halus memasukkan poin itu (dana aspirasi) masuk UU MD3. Penyelundupan ayat itu begitu halus dilakukan dan tidak disadari masyarakat,” kata Sebastian dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).
Sebagai catatan, pada periode 2009–2014 DPR juga pernah mengusulkan dana aspirasi, namun saat itu mendapat penolakan dari masyarakat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

