Memahami Fiskal dan Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Jenis, Instrumen, dan Contohnya di Indonesia

Memahami Fiskal dan Kebijakan Fiskal: Pengertian, Tujuan, Jenis, Instrumen, dan Contohnya di Indonesia

Fiskal merujuk pada urusan keuangan negara yang berkaitan erat dengan pajak dan pendapatan negara. Pemerintah menghimpun pendapatan dari masyarakat—antara lain melalui pajak—untuk membiayai berbagai program dan pengeluaran negara. Karena itu, aspek fiskal kerap dipandang sebagai salah satu faktor penting yang memengaruhi arah perekonomian suatu negara.

Pengertian fiskal

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiskal adalah hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Istilah ini disebut berasal dari bahasa Latin fiscus, yang merujuk pada sebutan terkait pengelolaan keuangan pada masa Romawi kuno.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan fiskal sebagai hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.

Secara umum, fiskal mencakup seluruh urusan yang terkait pajak atau pendapatan negara yang bersumber dari masyarakat, kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program. Fiskal juga dipandang berperan dalam mendorong pencapaian pendapatan nasional, produksi, serta menjaga keseimbangan perekonomian.

Apa itu kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengelola keuangan negara, terutama terkait sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan umumnya adalah memperbaiki kondisi perekonomian.

Menurut OJK, kebijakan fiskal mencakup kebijakan tentang perpajakan, penerimaan, utang piutang, dan belanja pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu.

Dalam konteks peran, disebutkan bahwa di negara maju kebijakan fiskal cenderung memiliki peran lebih besar dalam pembentukan tingkat pendapatan nasional. Adapun di negara berkembang, kebijakan fiskal lebih diarahkan untuk meningkatkan investasi melalui pembentukan modal (capital formation).

Tujuan kebijakan fiskal

Secara garis besar, kebijakan fiskal ditujukan untuk memengaruhi jalannya perekonomian melalui beberapa sasaran berikut.

  • Meningkatkan PDB (PDB negara dan PDB per kapita). Kebijakan fiskal dapat menjadi stimulus pertumbuhan berbagai sektor, termasuk bea dan cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, devisa negara, impor, pariwisata, dan lainnya. Dalam naskah disebutkan PDB Indonesia pada 2020 sebesar Rp 15.434 triliun.
  • Memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Kebijakan fiskal berpengaruh pada dunia usaha dan sektor industri, yang pada gilirannya memengaruhi permintaan tenaga kerja. Dalam naskah disebutkan BPS mencatat jumlah penganggur pada Februari 2021 sebanyak 8,75 juta orang, serta jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang.
  • Menstabilkan harga barang dan mengatasi inflasi. Kebijakan pemerintah—misalnya terkait harga BBM atau bahan pangan—dapat memengaruhi daya beli dan permintaan. Inflasi yang tidak stabil dinilai berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat. Kebijakan fiskal idealnya diarahkan untuk memperbaiki harga, termasuk mengontrol atau menurunkan harga ketika dinilai terlalu tinggi.

Melalui kebijakan fiskal, diharapkan pendapatan nasional, kesempatan kerja, tingkat investasi, dan distribusi penghasilan nasional dapat meningkat dan berjalan lebih baik.

Macam-macam kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal dapat dipahami melalui beberapa pengelompokan: secara teoretis, berdasarkan hubungan penerimaan dan pengeluaran, serta berdasarkan penerapannya.

Kebijakan fiskal secara teoretis

  • Kebijakan fiskal fungsional. Berorientasi pada peningkatan kualitas perekonomian makro dengan dampak yang cenderung terlihat dalam jangka panjang, misalnya untuk meningkatkan kesempatan kerja. Contoh yang disebutkan antara lain pemberian beasiswa perguruan tinggi dan bantuan keuangan awal.
  • Kebijakan fiskal yang disengaja/terencana. Dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi tertentu dengan memanipulasi anggaran belanja secara sengaja, baik melalui perubahan perpajakan maupun pengeluaran pemerintah. Contoh yang disebutkan adalah alokasi APBN untuk sektor kesehatan selama pandemi. Bentuknya dapat berupa perubahan pengeluaran pemerintah, perubahan sistem pemungutan pajak, atau perubahan keduanya secara serentak.
  • Kebijakan fiskal yang tidak disengaja. Ditujukan untuk mengendalikan kecepatan siklus bisnis agar tidak terlalu fluktuatif, melalui keputusan atau aturan tertentu. Contoh yang disebutkan antara lain penetapan harga eceran maksimum, pajak progresif, kebijakan harga minimum, dan asuransi pengangguran.

Kebijakan fiskal berdasarkan penerimaan dan pengeluaran

  • Kebijakan fiskal surplus. Menargetkan pendapatan pemerintah lebih besar daripada pengeluaran, dengan tujuan menghindari lonjakan inflasi. Cara yang disebutkan antara lain memperkecil anggaran belanja atau mempercepat komponen pendapatan seperti pajak dan cukai.
  • Kebijakan fiskal defisit. Menjadikan belanja lebih besar daripada pendapatan, umumnya untuk mendorong perekonomian agar lebih bergeliat. Disebutkan bahwa kelebihannya dapat mengatasi kelesuan dan depresi pertumbuhan ekonomi, sementara kekurangannya negara berada dalam kondisi defisit.
  • Kebijakan fiskal seimbang. Menyamakan jumlah penerimaan dan pengeluaran. Dampak positifnya, negara tidak perlu meminjam dana; dampak negatifnya, perekonomian dapat terpuruk jika kondisi ekonomi tidak menguntungkan. Jenis ini disebut lebih longgar untuk diatur ketika kondisi berubah signifikan.

Kebijakan fiskal berdasarkan penerapan

  • Kebijakan fiskal ekspansif. Umumnya digunakan ketika pengangguran meningkat atau siklus bisnis sedang rendah. Tujuannya memberi dorongan agar masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk beraktivitas ekonomi sehingga laju ekonomi terdorong.
  • Kebijakan fiskal kontraktif. Ditujukan untuk memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menekan inflasi, dengan cara memperketat atau mengurangi pengeluaran negara serta meningkatkan pajak.

Instrumen kebijakan fiskal

Secara praktikal, instrumen kebijakan fiskal mencakup pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan.

  • Pendapatan negara. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013, pendapatan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Sumber utamanya disebut meliputi penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah. Pajak dibagi menjadi Pajak Dalam Negeri dan Pajak Perdagangan Internasional. Pajak Dalam Negeri mencakup antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PNBP disebut mencakup penerimaan SDA (migas dan non-migas), bagian laba BUMN (perbankan dan nonperbankan), pendapatan Badan Layanan Umum (misalnya rumah sakit dan universitas), serta PNBP lain seperti denda tilang dan hasil lelang barang sitaan.
  • Belanja negara. Dalam UU No. 17 Tahun 2013, belanja negara merupakan kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Disebutkan ada belanja pemerintah pusat serta belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Belanja pemerintah pusat dapat dilihat berdasarkan organisasi (belanja kementerian/lembaga dan belanja non-kementerian/lembaga seperti subsidi dan pembayaran bunga utang) serta berdasarkan fungsi. Belanja negara dipandang sebagai komitmen pemerintah terhadap perekonomian dan diharapkan mendukung tujuan pembangunan seperti mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan pertumbuhan.
  • Pembiayaan. Menurut UU No. 17 Tahun 2013, pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran berjalan atau tahun berikutnya. Pembiayaan muncul ketika belanja negara lebih besar daripada penerimaan negara. Komponennya disebut mencakup pembiayaan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban peminjaman, dan pembiayaan lainnya. Pembiayaan utang dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara dan pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri.

Contoh kebijakan fiskal di Indonesia

  • Insentif pajak selama pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sejumlah pajak bagi korporasi selama pandemi. Kebijakan ini disebut mengurangi penerimaan pajak, namun diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dengan meringankan beban perusahaan agar aktivitas produksi tetap berjalan.
  • Peningkatan anggaran penanganan Covid-19. Pemerintah menaikkan anggaran penanganan Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 menjadi lebih dari Rp 700 triliun, meningkat dari kisaran Rp 690 triliun pada tahun sebelumnya. Dalam naskah disebutkan peningkatan anggaran ini berimplikasi pada kebutuhan dana yang lebih tinggi saat pendapatan menyusut, sehingga pemerintah perlu membiayai defisit anggaran, termasuk melalui penarikan utang.

Secara keseluruhan, fiskal dan kebijakan fiskal menggambarkan cara pemerintah mengelola penerimaan, belanja, dan pembiayaan untuk memengaruhi pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, serta stabilitas harga. Ragam bentuk kebijakan tersebut menunjukkan bahwa instrumen fiskal dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan ekonomi yang dihadapi.