Mekanisme pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai perlu diperjelas. Ketentuan yang masih bersifat umum di tingkat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah disebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan pemerintah daerah (pemda) saat menyusun peraturan daerah (perda) terkait bantuan hukum.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Audy Murfi MZ, mengatakan sebagian besar pemda telah menerbitkan perda bantuan hukum sebagai dasar penyelenggaraan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau kelompok masyarakat miskin yang anggarannya bersumber dari APBD. Sebagai penyelenggara bantuan hukum, pemda berkewajiban memastikan kualitas pelaksanaan program sesuai standar layanan bantuan hukum.
“Beberapa pemda turut mendukung penyelenggaraan bantuan hukum di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui APBD,” kata Audy saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bantuan Hukum Tahun 2022 di The Kuta Beach Heritage Hotel, Bali, Rabu (7/9).
Standar layanan dan sanksi administratif
Audy menjelaskan, pada awal tahun sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Regulasi ini diterbitkan untuk mendorong pemberian bantuan hukum yang lebih berkualitas sekaligus menjadi pedoman bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)—yakni lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan—dalam memberikan layanan kepada penerima bantuan hukum, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Seluruh pemda diharapkan mempedomani Permenkumham tersebut. Di dalamnya juga diatur sanksi administratif bagi PBH yang melanggar standar layanan, mulai dari sanksi ringan hingga berat, termasuk pencabutan atau penurunan status akreditasi, dan/atau pemberhentian keanggotaan pelaksana bantuan hukum.
Ruang tafsir pengawasan bantuan hukum APBD
Dalam forum diskusi, muncul pandangan bahwa pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum gratis oleh pemda perlu diperkuat. Salah satu peserta menilai regulasi yang ada masih memberi ruang penafsiran yang luas mengenai bagaimana pengawasan bantuan hukum yang bersumber dari APBD. Kondisi ini dikhawatirkan menyulitkan supervisi antara pemda dan penyelenggara bantuan hukum di tingkat pusat, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI.
Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Zaki Fauzi Ridwan, menyoroti perlunya penjelasan mekanisme pada Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peran Panwasda dan temuan penelusuran perda
Penyuluh Hukum Ahli Muda pada BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Indah Rahayu, menyampaikan bahwa pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemda dilaksanakan melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). Panwasda dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan anggota dari berbagai unsur, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemda Provinsi. Ketentuan teknisnya disebut termuat dalam Petunjuk Pelaksanaan tentang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Nomor: PHN-HN.03.03-36 yang ditandatangani pada 2016.
Berdasarkan penelusuran Humas BPHN terhadap sejumlah sampel perda terkait bantuan hukum, ditemukan perda yang tidak mengatur mekanisme pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum hingga ke Menteri Hukum dan HAM RI. Dua contoh yang disebut adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Di sisi lain, penelusuran tersebut juga menemukan perda yang dinilai lebih komprehensif, salah satunya Perda Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Dalam perda itu, peran Panwasda dinyatakan secara tegas serta pengawasan penyelenggaraan bantuan hukum dilaporkan kepada dua kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Dalam Negeri.

