Masalah Data Pemilih Masih Jadi Titik Rawan Pemilu, Pemerintah dan Penyelenggara Janjikan Pembenahan

Masalah Data Pemilih Masih Jadi Titik Rawan Pemilu, Pemerintah dan Penyelenggara Janjikan Pembenahan

Persoalan daftar pemilih tetap (DPT) masih dinilai menjadi kerawanan laten dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan sengketa terkait DPT tetap berpotensi terjadi, bahkan setelah tahapan pemilihan dinyatakan selesai.

Bahtiar mencontohkan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, Papua. Menurut dia, pilkada tersebut telah rampung dan prosesnya dianggap benar, namun Mahkamah Konstitusi membatalkannya karena jumlah DPT tercatat lebih besar daripada jumlah penduduk. Pernyataan itu disampaikan Bahtiar dalam sebuah diskusi pada Kamis (2/9).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Nabire. Pemungutan ulang dilakukan karena jumlah pemilih tercatat 178.000 orang, sementara jumlah penduduk 172.000 jiwa. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menetapkan jumlah pemilih yang telah diverifikasi ulang sebanyak 85.900 orang, atau sekitar separuh dari jumlah penduduk.

Bahtiar juga menyinggung bahwa persoalan serupa pernah muncul pada Pemilihan Presiden 2019, ketika perbaikan DPT dilakukan hingga tiga kali. Ia menyatakan pemerintah tengah melakukan pembenahan dan mendorong agar ke depan basis data bisa terpusat pada satu rujukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Menurut Bahtiar, nantinya sumber data untuk berbagai keperluan negara diharapkan hanya berasal dari data kependudukan dan catatan sipil. Ia menambahkan, pemerintah mulai melakukan persiapan untuk Pemilihan Presiden 2024 dan menyatakan optimistis kondisi penyelenggaraan dapat menjadi lebih “landai”.

Dalam diskusi yang sama, Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Prof Hamdi Muluk mengaku heran mengapa persoalan data pemilu terus berulang. Menurut mantan panitia seleksi komisioner KPU itu, persoalan data pada masa kini seharusnya tidak rumit karena dapat memanfaatkan teknologi. Mengacu pada kasus Nabire, Hamdi menduga masalah lebih terkait sumber daya manusia.

“Ini kalau enggak ada niat, kalau kasus Nabire ini niat buruk ini. Kalau misalnya orang tidak kompeten, nyatat-nyatat data itu nanti kecenderungannya berkurang, tetapi ini kok nambah,” kata Hamdi. Ia menilai persoalan data bersifat teknis dan bisa dibantu melalui konsultasi dengan ahli teknologi informasi.

Sementara itu, mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha menyebut problem data sebagai persoalan lama. Berdasarkan pengalamannya di lapangan sebagai konsultan, ia menilai akar persoalan kerap terjadi di level paling bawah.

“Seluruh norma hukum kita bagus, perangkat kita bagus, ternyata bandit-banditnya itu ada di level dusun dan kepala desa, yang merusak DPT itu,” kata Putu. Ia menjelaskan, data yang sudah “rusak” kemudian direkap berjenjang hingga tingkat kecamatan, kabupaten, dan akhirnya memengaruhi data nasional. Putu menilai pemerintah perlu memutus mata rantai perusakan data dan membongkar praktik di level bawah yang memanfaatkan data untuk kepentingan politik.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyebut DPT sebagai masalah klasik. Ia menilai persoalan itu bisa diminimalkan apabila negara memiliki basis data kependudukan yang terintegrasi dan dikelola dengan sistem yang baik.

Ahmad Doli menambahkan, kisruh data tidak hanya terjadi dalam pemilu. Ia mencontohkan persoalan data dalam penyaluran bantuan sosial saat kebencanaan yang dapat memicu konflik, serta problem data dalam program vaksinasi COVID-19. Ia juga menyinggung adanya isu kebocoran data, ketika pihak yang seharusnya tidak memegang data justru dapat mengakses data kependudukan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun satu hingga dua tahun menjelang pemilu berikutnya.

Dari sisi pengawasan, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyoroti dampak problem data yang dapat memicu konflik antarlembaga. Ia menyebut munculnya rasa saling tidak percaya antara Kemendagri dan KPU terkait DPT yang disusun.

“Semestinya kita tidak seperti kemarin, kita sering bersyahwasangka ketika data sudah diberikan ke KPU, tidak mau lagi memberikan DPT kepada teman-teman di Dukcapil,” ujar Afifuddin. Ia menekankan perlunya semua pihak duduk bersama untuk memecahkan persoalan, serta memastikan Bawaslu akan berperan dalam proses tersebut.

Adapun dari penyelenggara pemilu, anggota KPU I Dewa Kade Wiarse Raka Sandi menyatakan KPU telah melakukan sejumlah persiapan, mulai dari inventarisasi regulasi yang dibutuhkan, kajian dan simulasi, hingga evaluasi pemilu sebelumnya untuk mencari alternatif dan penyempurnaan konsep.

Sandi mengakui kompleksitas persoalan data di daerah sangat tinggi, ditambah kondisi geografis serta sosial-kultural masyarakat. Namun ia menilai, dengan waktu yang tersedia dan komitmen bersama, perbaikan tetap dapat dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya terobosan dan antisipasi terkait situasi pandemi, dengan Pilkada serentak 2020 sebagai pengalaman yang akan dievaluasi.

Menurut Sandi, KPU memiliki program riset nasional terkait implementasi teknologi informasi dalam pemutakhiran pemilih. Selain itu, KPU juga tengah mengerjakan desain kerangka hukum yang dapat menjadi bahan untuk penyempurnaan regulasi yang ditetapkan lembaga tersebut.