Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengusut keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan permintaan tersebut melalui surat resmi sebagai dorongan agar DPR menjalankan fungsi pengawasan.
MAKI menilai proses pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai. Meski saat ini status penahanan Yaqut disebut telah kembali menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan), MAKI menilai perubahan sebelumnya tetap perlu dipersoalkan dan dikaji secara menyeluruh.
Menurut MAKI, pembentukan Panja penting sebagai bentuk kontrol eksternal terhadap KPK. DPR dinilai memiliki peran strategis untuk memastikan lembaga penegak hukum bekerja sesuai aturan. Panja juga diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya intervensi dari pihak luar dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan.
Perhatian publik muncul karena status penahanan Yaqut disebut sempat berubah dua kali, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan. MAKI menilai perubahan tersebut tidak lazim sehingga memerlukan penjelasan yang transparan.
Permintaan pembentukan Panja itu disampaikan dengan latar belakang penanganan perkara korupsi. MAKI mendorong agar proses pengawasan dilakukan untuk memastikan keputusan terkait penahanan berjalan akuntabel.

