Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.
LKPD tersebut diserahkan langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Winner Franky Halomoan Manalu. Dengan penyerahan ini, Makassar tercatat sebagai yang tercepat dari 25 entitas pemeriksaan di wilayah Sulawesi Selatan.
Munafri menyatakan penyusunan dan penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran publik. “Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, alokasi anggaran diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat melalui program pembangunan, termasuk sektor infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, percepatan penyerahan LKPD juga merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja birokrasi yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Pemkot Makassar menyerahkan laporan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan, yakni sebelum 31 Maret. Munafri mengatakan langkah itu dilakukan agar proses audit BPK dapat segera berjalan dan memiliki ruang waktu yang cukup sebelum laporan dipertanggungjawabkan kepada DPRD. “Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan,” katanya.
Munafri juga berharap laporan tersebut dapat memberi gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan tidak terjadi pemborosan. Ia menekankan pentingnya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu mengapresiasi ketepatan waktu Pemkot Makassar dalam menyerahkan LKPD unaudited. Ia menegaskan, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir, sedangkan Makassar menyerahkan lebih awal pada 26 Maret 2026. “Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Winner menjelaskan, setelah laporan diterima, BPK memulai pemeriksaan dengan jangka waktu maksimal dua bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menyebut penilaian laporan keuangan akan mengacu pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” kata Winner. Ia menambahkan, secara prinsip opini WTP merupakan standar yang seharusnya dicapai setiap entitas pemerintah. “Opini WTP itu sebenarnya default. Artinya, kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Dalam proses pemeriksaan, BPK berharap dukungan aktif dari jajaran Pemkot Makassar, terutama terkait penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan auditor. Pada penyerahan LKPD tersebut, Munafri didampingi Plh Sekretaris Daerah yang juga Kepala Bappeda Dahyal, Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Bapenda Andi Asminullah, serta Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan.

