Makassar Jadi Daerah Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wali Kota Tekankan Transparansi

Makassar Jadi Daerah Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Wali Kota Tekankan Transparansi

Pemerintah Kota Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (26/3/2026).

LKPD diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu. Munafri menyebut penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

“Ini merupakan sebuah proses pertanggungjawaban yang kami laporkan, bagaimana penggunaan anggaran yang kami lakukan yang berasal dari masyarakat,” kata Munafri. Ia menambahkan, anggaran tersebut diupayakan kembali kepada masyarakat melalui program dan kegiatan yang memberi dampak langsung.

Munafri juga berharap LKPD dapat menggambarkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan tidak ada alokasi yang terbuang sia-sia. Menurut dia, setiap anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan yang berdampak langsung, baik pada infrastruktur maupun penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah kota.

“Kami berharap seluruh anggaran yang digunakan benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyerahan LKPD menjadi langkah awal proses pemeriksaan oleh BPK sebelum nantinya dipertanggungjawabkan kepada DPRD. Munafri menyebut laporan akan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan sistem dan prosedur, serta berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Munafri menambahkan, penyampaian laporan dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan sebagai bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas. “Kami menyelesaikan ini lebih cepat sebagai bagian dari kebiasaan baik, agar proses pemeriksaan bisa segera berjalan sebelum nantinya dipertanggungjawabkan di DPRD,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Munafri menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sulsel atas arahan dan masukan dalam proses pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah. “Kami berterima kasih kepada BPK yang senantiasa memberikan arahan dalam penyusunan laporan, sehingga kami bisa memaksimalkan proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara baik,” ucapnya.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu mengapresiasi ketepatan waktu Pemerintah Kota Makassar dalam menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 yang masih bersifat unaudited. Ia menyebut, sesuai ketentuan, batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir, sementara Makassar menyerahkan pada 26 Maret 2026.

“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Winner.

Winner menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima. Karena itu, ia menyebut pihaknya akan mempersiapkan pemeriksaan terinci dengan waktu yang terbatas.

Dalam proses pemeriksaan, BPK berharap Pemerintah Kota Makassar kooperatif, terutama dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan auditor agar hasil pemeriksaan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Winner menyampaikan opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” katanya. Ia menambahkan, secara prinsip opini WTP merupakan standar yang seharusnya dicapai dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam penyerahan LKPD tersebut, Munafri didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar, antara lain Plh Sekretaris Daerah yang juga Kepala Bappeda Dahyal, Kepala Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti, Kepala Bapenda Andi Asminullah, serta Kepala BPKAD Kota Makassar Muhammad Dakhlan.