Mahkamah Agung Kembali Raih Predikat Informatif dari KIP dengan Nilai 97,43

Mahkamah Agung Kembali Raih Predikat Informatif dari KIP dengan Nilai 97,43

Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun peradilan yang modern, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Penegasan itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung yang digelar Selasa (10/02/2026).

Dalam laporan tersebut, MA menyatakan komitmen keterbukaan informasi diwujudkan melalui penguatan sistem pelayanan informasi, peningkatan kualitas pengelolaan data perkara, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di seluruh satuan kerja peradilan.

Ketua Mahkamah Agung yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa pada 2025 MA kembali meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43. Menurutnya, capaian itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan keseriusan MA dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

MA juga melanjutkan pengembangan sistem peradilan berbasis teknologi informasi yang sejalan dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan dan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pengembangan tersebut mencakup sistem manajemen perkara dan manajemen peradilan yang disebut semakin transparan dan mudah diakses publik.

Dalam sidang yang sama, MA menyampaikan bahwa penguatan transparansi berjalan beriringan dengan reformasi birokrasi dan penguatan integritas. Hingga 2025, ratusan satuan kerja di lingkungan MA disebut telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, dan sebagian di antaranya memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Melalui Sidang Istimewa Laporan Tahunan itu, MA menegaskan transparansi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi untuk mewujudkan peradilan yang terbuka, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.