Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tanobato, Kecamatan Panyabungan Selatan, mengajukan permintaan audiensi kepada DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk mempertanyakan transparansi dan keadilan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi Tahun Anggaran 2026.
Permintaan audiensi itu disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua LPMK Tanobato Rizki Martua Nasution, Sekretaris Sutan Bajora Nasution, serta sejumlah hatobangon atau tokoh masyarakat, dan diketahui Lurah Tanobato Sahnul Harahap.
Dalam dokumen permohonan, LPMK Tanobato meminta penjelasan terbuka mengenai alokasi dan realisasi penyaluran DBH Panas Bumi untuk wilayah Kelurahan Tanobato pada tahun anggaran berjalan. Mereka menilai perlu ada kejelasan agar informasi dapat diketahui seluruh warga.
Selain mempertanyakan alokasi anggaran, LPMK Tanobato juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan DBH untuk pembangunan sarana prasarana umum, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan dasar. Warga mengusulkan agar pembagian DBH dilakukan secara lebih adil, transparan, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan prioritas.
LPMK Tanobato juga menyoroti bahwa dalam surat keputusan (SK) terkait penerima DBH, Kelurahan Tanobato tidak tercantum sebagai penerima, baik dalam kategori wilayah prioritas maupun nonprioritas. Padahal, secara geografis Tanobato disebut berada dekat dengan lokasi operasional dan produksi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Sementara itu, wilayah yang ditetapkan sebagai penerima DBH di Kecamatan Panyabungan Selatan meliputi Huta Julu, Desa Hutaraja, Aek Ngali, Desa Lumban Dolok, dan Desa Pagaran Galagala.
Hingga berita ini ditayangkan, surat permohonan audiensi dari LPMK Tanobato belum mendapat balasan dari DPRD Madina. Sekretaris LPMK Tanobato, Sutan Bajora Nasution, yang dikonfirmasi mengenai perkembangan surat tersebut juga belum memberikan jawaban.