Hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah perkotaan Jember, Rabu (21/1/2026), memicu longsor di area Gedung Balai Serba Guna (BSG) Kaliwates. Longsor menyebabkan pagar pembatas dan area parkir di lokasi tersebut ambrol.
Insiden itu tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga membuat satu unit kendaraan dinas operasional Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jember terperosok ke jurang sungai dengan kedalaman lebih dari delapan meter. Kendaraan dinas jenis Toyota Innova bernomor polisi P 1273 GP ditemukan dalam posisi terjungkal di dasar sungai.
Ketua Baret Rescue Jember, David Handoko Seto, mengatakan proses evakuasi berlangsung hingga larut malam dan melibatkan komunitas off-road setempat. Menurutnya, evakuasi berhasil diselesaikan pada pukul 22.45 WIB menggunakan peralatan taktis.
“Proses evakuasi berhasil dirampungkan pada pukul 22.45 WIB menggunakan peralatan taktis. Meski tidak ada korban jiwa, kendaraan mengalami kerusakan signifikan akibat benturan dan terendam air sungai,” ujar David saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Kejadian di kawasan strategis yang mencakup kantor kedinasan dan GOR PKPSO itu memicu reaksi dari Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Kabupaten Jember. Perwakilan Satgas, Ahmad Imam Fauzi, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan atas kerusakan tata ruang yang diduga terkait praktik pembangunan menyimpang di sepanjang sempadan sungai.
Fauzi menyebut longsor di BSG Kaliwates tidak bisa dipandang semata sebagai bencana alam, melainkan dampak akumulatif dari pengabaian aturan tata ruang selama bertahun-tahun. Ia menyoroti adanya indikasi bahwa ruang alami sungai untuk berkelok terhambat oleh struktur bangunan sehingga tanah kehilangan daya dukung dan memicu longsor.
“Ada indikasi kuat bahwa hak sungai untuk melekuk secara alami telah dirampas oleh struktur bangunan. Fungsi sungai terhambat secara paksa, sehingga secara mekanis tanah kehilangan daya dukung dan memicu longsor,” kata Fauzi.
Satgas juga mengungkap persoalan yang dinilai lebih sistemik, yakni alih fungsi lahan di bantaran sungai menjadi permukiman dan perumahan komersial. Fauzi mengklaim pihaknya menemukan adanya sertifikat hak milik yang terbit di atas tanah bantaran sungai.
“Sertifikasi bantaran sungai adalah tindakan ilegal dan secara hukum mengandung indikasi tindak pidana yang serius. Secara regulasi, bantaran sungai tidak boleh disertifikasi oleh pihak mana pun. Jika ini terjadi, berarti ada pelanggaran hukum berat dalam proses administrasinya,” ujar Fauzi.
Peristiwa longsor di BSG Kaliwates kini menjadi sorotan publik terkait penertiban bangunan di kawasan rawan bencana. Satgas Tata Ruang mendesak dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa depan akibat pembiaran pelanggaran hukum di wilayah sempadan sungai.

