Longsor di Bandung Barat, Rajiv Dorong Penanganan Darurat dan Evaluasi Tata Kelola Lingkungan

Longsor di Bandung Barat, Rajiv Dorong Penanganan Darurat dan Evaluasi Tata Kelola Lingkungan

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv, menyampaikan duka cita atas bencana longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Sabtu (24/1/2026). Longsor di lereng Gunung Burangrang itu menimbulkan korban jiwa dan memicu operasi pencarian terhadap warga yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan data sementara BNPB Jawa Barat, sebanyak 10 orang dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, 82 warga lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Dalam keterangannya pada Minggu (25/1/2026), Rajiv menyatakan belasungkawa dan berharap keluarga korban diberi ketabahan. Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu juga menegaskan komitmennya untuk hadir membantu warga terdampak, termasuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga yang terpaksa mengungsi.

“Tim di lapangan sudah bergerak. Bantuan akan segera dikirim untuk meringankan beban warga terdampak longsor di Bandung Barat,” ujar Rajiv.

Selain penanganan darurat, Rajiv menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terkait penyebab bencana. Ia mendorong pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi secara terbuka dan akuntabel.

Menurut Rajiv, bencana tidak bisa hanya dipandang sebagai dampak cuaca ekstrem, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks kerusakan ekosistem dan lemahnya pengawasan tata ruang. Ia juga meminta dugaan alih fungsi lahan di kawasan rawan bencana diperiksa secara serius agar kejadian serupa tidak berulang.

“Harus ada keberanian mengusut apakah longsor ini dipicu oleh kerusakan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan di kawasan rawan atau penyebab lainnya. Pemerintah daerah bersama penegak hukum perlu melakukan investigasi secara transparan terkait penyebab longsor ini. Semua harus dibuka ke publik,” tegasnya.

Rajiv menilai penanganan bencana tidak cukup berhenti pada tahap darurat dan bantuan kemanusiaan, melainkan perlu menyentuh akar persoalan tata kelola lingkungan dan pengawasan wilayah rawan bencana. Ia menekankan kawasan lereng dan hulu seperti Gunung Burangrang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan. Ketika kawasan tersebut mengalami tekanan akibat aktivitas manusia—mulai dari pembukaan lahan, perizinan bermasalah, hingga lemahnya penegakan hukum—risiko bencana disebutnya semakin besar.

“Kalau kawasan lindung atau hutan penyangga dialihfungsikan tanpa kendali, maka longsor tinggal menunggu waktu. Ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan keras soal tata kelola lingkungan,” kata Rajiv.

Ia juga menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, tempat ia bertugas, akan mengevaluasi perizinan yang diduga berkaitan dengan bencana alam seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah Indonesia. Panja tersebut, menurutnya, dibentuk untuk mendalami batasan tindakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan terkait alih fungsi lahan di wilayah rawan bencana.

“Kami Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI akan mengevaluasi seluruh perizinan penyebab banjir, longsor serta bencana lainnya untuk mendalami apakah ada penyalahgunaan alih fungsi lahan atau tidak,” ujarnya.