Lokakarya di Vietnam Bahas Penguatan Kerangka Hukum EPR untuk Efisiensi dan Transparansi Daur Ulang

Lokakarya di Vietnam Bahas Penguatan Kerangka Hukum EPR untuk Efisiensi dan Transparansi Daur Ulang

Sebuah lokakarya di Vietnam membahas penguatan kerangka hukum terkait Extended Producer Responsibility (EPR) guna meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mendorong pengumpulan dan daur ulang. Kegiatan ini diselenggarakan bersama oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) melalui Program Kemitraan Aksi Plastik Nasional di Vietnam (NPAP) dan Jaringan Ekonomi Sirkuler Vietnam (CE Hub), dengan peserta dari Departemen Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup, lembaga pengelola, mitra pembangunan, lembaga penelitian, asosiasi, pelaku usaha, serta unit pengumpulan dan daur ulang.

Lokakarya berlangsung di tengah proses revisi Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup 2020 beserta pedoman pelaksanaannya. Dalam konteks ini, pembahasan menyoroti penyempurnaan kebijakan untuk menerapkan prinsip tanggung jawab perlindungan lingkungan, serta meninjau pelaksanaan kebijakan tersebut dalam praktik. Dengan merujuk pengalaman internasional, peserta mendiskusikan berbagai solusi dan masukan untuk membangun sistem implementasi yang dinilai lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan kondisi Vietnam.

EPR diposisikan sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong transisi dari pengelolaan limbah tradisional menuju ekonomi sirkular. Melalui EPR, tanggung jawab produsen dan importir atas produk dan kemasan dipertimbangkan sepanjang siklus hidup, mulai dari desain, pemilihan material, konsumsi, hingga pengumpulan dan daur ulang setelah digunakan.

Direktur Departemen Lingkungan Hidup Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup, Tang The Cuong, menekankan bahwa EPR tidak semata dipahami sebagai kewajiban finansial. Menurutnya, EPR perlu dilihat sebagai mekanisme insentif agar pelaku usaha mengubah cara mendesain produk, memilih material, mengatur pengumpulan dan daur ulang, serta berinvestasi dalam solusi ekonomi sirkular.

Vietnam disebut telah mencatat kemajuan dalam membangun dan menerapkan mekanisme tanggung jawab perlindungan lingkungan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan perlunya peningkatan agar sistem dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sekaligus menciptakan insentif yang lebih kuat bagi pasar pengumpulan dan daur ulang. Dalam rancangan yang disusun Departemen Lingkungan Hidup, arah implementasi juga menekankan penguatan peran sektor swasta dalam memenuhi tanggung jawab tersebut, sementara negara berperan sebagai fasilitator dalam membangun kerangka pelaksanaan.

Salah satu perubahan kunci yang diusulkan dalam rancangan aturan implementasi EPR adalah pengenalan peta jalan untuk menghapus secara bertahap persyaratan kontribusi keuangan sebagai cara memenuhi tanggung jawab daur ulang. Sebagai gantinya, produsen dan importir diarahkan untuk mengatur pengumpulan dan daur ulang produk serta kemasan bekas secara langsung, atau melalui unit daur ulang maupun organisasi tanggung jawab produsen (Producer Responsibility Organization/PRO).

Wakil Perwakilan Tetap UNDP di Vietnam, Francesca Nardini, menyatakan bahwa pembentukan kerangka EPR merupakan langkah penting menuju ekonomi sirkular. Ia menilai tantangan berikutnya adalah membangun sistem EPR yang dapat beroperasi efisien, berkelanjutan, dan optimal sesuai dinamika pasar. Menurutnya, EPR tidak hanya soal kepatuhan dan target daur ulang, tetapi juga tentang mengubah cara sumber daya diedarkan dalam perekonomian, menciptakan nilai dari material yang berpotensi menjadi sampah, mendorong investasi dan inovasi, serta membangun efisiensi penggunaan sumber daya.

Dalam sesi berbagi pengalaman internasional, CEO Reclay Group, Dr. Fritz Flanderka, menekankan bahwa tidak ada satu model EPR yang berlaku universal karena setiap sistem perlu disesuaikan dengan kondisi lokal. Ia menyebut prinsip utamanya tetap sama, yakni pengalihan tanggung jawab pengelolaan limbah kepada pelaku usaha, tetapi proses penerapannya dapat berbeda bergantung pada kondisi kelembagaan, pasar, serta kapasitas pengumpulan dan daur ulang di masing-masing negara.

Menurut Flanderka, keberhasilan sistem juga memerlukan visi yang jelas dari negara, yang kemudian diterjemahkan ke dalam regulasi untuk mencapai tujuan masa depan. Ia menambahkan bahwa aturan yang tidak jelas dapat menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari tanggung jawab, sehingga perumusan EPR perlu dilakukan secara cermat dan menyeluruh.

Lokakarya turut membahas secara mendalam peran PRO sebagai organisasi perantara yang berpotensi menjadi penghubung antara produsen dan sistem pengumpulan, pemilahan, serta daur ulang. Sejumlah pengalaman internasional menunjukkan PRO dapat memainkan peran sentral dalam mengatur implementasi EPR. Agar berjalan efektif, tanggung jawab PRO, persyaratan minimum, dan mekanisme pemantauan dinilai perlu didefinisikan secara jelas.

Sejalan dengan praktik internasional, rancangan kebijakan Vietnam mempertimbangkan penambahan persyaratan khusus bagi PRO, termasuk kapasitas organisasi untuk pengumpulan, kapasitas keuangan, sistem manajemen data elektronik, dan pembukuan terpisah. Dalam konsep yang dibahas, PRO sebagai organisasi berwenang bertindak atas nama produsen dan importir, serta bertanggung jawab secara hukum untuk mengoordinasikan pengumpulan, pengangkutan, penyortiran, dan pengiriman produk serta kemasan ke unit daur ulang; mengelola dan memverifikasi volume bahan daur ulang; serta melakukan deklarasi, pelaporan, dan audit independen. Tujuannya adalah membangun kerangka hukum agar PRO dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan terkendali.

Selain itu, peserta juga membahas peta jalan penyesuaian tingkat daur ulang wajib secara bertahap, mengikuti perkembangan kapasitas pengumpulan, teknologi daur ulang, dan kondisi praktis. Pendekatan ini ditujukan untuk menciptakan prediktabilitas dan membantu pelaku usaha lebih proaktif dalam menyusun rencana investasi serta memenuhi tanggung jawab daur ulang dalam jangka panjang.

UNDP menyoroti empat bidang yang perlu dipertimbangkan dalam penguatan dan implementasi EPR berikutnya: memperkuat peran proaktif dunia usaha; mendorong pembentukan PRO sebagai inti sistem EPR; meningkatkan target daur ulang secara bertahap sesuai kesiapan tiap material dan kondisi aktual; serta memastikan transisi yang inklusif dengan mengakui dan memfasilitasi partisipasi serta manfaat bagi pekerja pengumpul dan pendaur ulang sampah lepas.

Setelah paparan mengenai pengalaman internasional dan arah penyempurnaan kebijakan, sebagian besar waktu lokakarya diisi dengan diskusi mengenai kategori produk dan kemasan yang berada di bawah tanggung jawab EPR. Topik yang dibahas mencakup kemasan; elektronik dan baterai; serta kendaraan, ban, dan pelumas. Hasil diskusi dilaporkan dan dirangkum dalam sesi pleno untuk mengidentifikasi tantangan implementasi serta mengusulkan solusi perbaikan kebijakan.