Pasar modal Indonesia mencatat babak baru dengan hadirnya Exchange-Traded Fund (ETF) emas mulai Senin, 10 Agustus 2026. Lima produk ETF Emas Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) disebut mendapat sambutan kuat dari investor, tercermin dari lonjakan harga yang menyentuh auto rejection atas (ARA) pada hari pertama dan kembali meningkat tajam pada hari kedua.
Selain menambah pilihan instrumen investasi, ETF emas menawarkan kemudahan bagi investor yang ingin berinvestasi logam mulia tanpa harus menyimpan emas batangan secara fisik. Dengan skema ETF, kepemilikan emas direpresentasikan melalui unit yang diperdagangkan di bursa.
Meski demikian, pengembangan ETF emas di negara berkembang dinilai menghadapi tantangan. Isu utama tidak hanya terkait ketersediaan dan kepastian jumlah emas yang menjadi aset dasar (underlying), tetapi juga menyangkut likuiditas dan transparansi.
ETF emas telah lebih dulu berkembang di negara maju. Mengacu pada situs ETF Database, salah satu ETF emas yang dinilai sukses di Amerika Serikat adalah GLD, dengan total dana kelolaan per 7 Agustus 2026 sebesar US$ 139.612 juta.
Namun, pengalaman di sejumlah pasar juga menunjukkan tidak semua ETF komoditas bertahan. Sejumlah ETF emas turunan dan variasi berbasis kontrak derivatif disebut memicu kekecewaan investor, antara lain karena tracking error yang buruk serta penurunan nilai yang tergerus biaya operasional. Di beberapa bursa negara berkembang, ETF emas juga dilaporkan dilikuidasi karena Asset Under Management (AUM) tidak mampu menutup biaya audit brankas dan jasa kustodian. Kondisi tersebut dapat berdampak pada investor, termasuk risiko terjebak dalam spread harga jual-beli yang sangat lebar.
Dalam konteks Indonesia, agar ETF emas di BEI dapat tumbuh berkelanjutan dan terhindar dari potensi kejahatan keuangan (fraud), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI dipandang perlu mewajibkan audit fisik atas keberadaan emas batangan di brankas kustodian secara berkala. Audit tersebut disebut perlu dilakukan oleh auditor independen bertaraf internasional, disertai publikasi serial nomor batangan emas untuk mencegah risiko fractional reserve atau klaim ganda (double-pledging).
Tanpa transparansi atas emas fisik dan jaminan likuiditas, ETF emas dinilai berisiko merugikan investor. Di sisi lain, isu transparansi di industri investasi Indonesia juga disebut masih menyisakan pekerjaan rumah, seiring munculnya kasus keluhan gagal bayar nasabah reksadana—instrumen yang disebut sejenis dengan ETF—yang mencuat pada Juli 2026 dan belum ada kejelasan mengenai nasibnya.