Laporan Tahunan 2025: PT Kaltara Klaim Capaian Kinerja 100,2 Persen, IKM 99,57 Persen

Laporan Tahunan 2025: PT Kaltara Klaim Capaian Kinerja 100,2 Persen, IKM 99,57 Persen

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) menyampaikan laporan capaian kinerja sepanjang 2025 dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan Tahun 2025 yang digelar terbuka untuk umum, Senin (20/1), di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Ketua PT Kaltara Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., mengatakan seluruh indikator kinerja utama pada 2025 terpenuhi bahkan melampaui target. Ia menyebut rata-rata capaian kinerja mencapai 100,2 persen. Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercatat 99,57 persen dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) 99,75 persen, keduanya dikategorikan sangat baik.

Dalam aspek penyelesaian perkara, PT Kaltara menangani 123 perkara selama 2025. Dari jumlah tersebut, 114 perkara diputus dan diminutasi. Rata-rata waktu penyelesaian perkara disebut berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan Mahkamah Agung, yakni 20 hari kalender untuk perkara perdata dan 16 hari kalender untuk perkara pidana.

PT Kaltara juga melaporkan bahwa dari 114 perkara yang diputus, 64,91 persen tidak mengajukan kasasi. Angka ini disebut menjadi salah satu indikator tingkat penerimaan dan kepercayaan publik terhadap putusan pengadilan.

Di bidang digitalisasi layanan, PT Kaltara bersama pengadilan negeri se-Kalimantan Utara mengoptimalkan pemanfaatan e-Court dan e-Berpadu. Sepanjang 2025, tercatat 552 layanan e-Court dan 5.117 layanan e-Berpadu digunakan oleh para pencari keadilan.

Selain itu, PT Kaltara mengembangkan sejumlah inovasi aplikasi internal berbasis teknologi informasi, antara lain SI Enggang Terbang, SIMPADU, TANYAIMIN, dan ARJUNA. Inovasi tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola administrasi, arsip, serta pelayanan publik secara digital.

Dari sisi penghargaan, PT Kaltara, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, dan PN Tarakan meraih Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan predikat Unggul. PN Tanjung Selor juga dinobatkan sebagai Juara I PTSP terbaik nasional untuk kategori Pengadilan Negeri Kelas IB dan II.

PT Kaltara turut menyoroti kontribusi di luar ruang sidang melalui tulisan hukum. Sepanjang 2025, Ketua PT Kaltara menulis sejumlah artikel terkait transisi KUHP, KUHAP, dan teori hukum yang dipublikasikan di media nasional seperti MARINews dan DANDAPALA. Salah satu artikel disebut telah dibaca lebih dari 59.700 pembaca. “Peradilan tidak hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di ruang publik melalui edukasi hukum,” ujar Marsudin.

Menutup laporannya, PT Kaltara menyatakan komitmen untuk memperkuat transparansi, menjaga independensi hakim, meningkatkan layanan berbasis teknologi, serta mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Marsudin menegaskan pengadilan terbuka untuk diawasi dan siap dievaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.