Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka), Arthasasta Prasetyo Santoso, menilai pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, yang disampaikan kepada media berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak utuh terkait perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Menurut Arthasasta, fungsi humas kepolisian semestinya menyampaikan informasi resmi yang bersumber dari penyidik, bukan memberikan penafsiran yang dapat memengaruhi penilaian publik terhadap status hukum seseorang.
“Penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan status hukum,” kata Arthasasta di Jakarta, Rabu (28/01/2025).
Ia menilai penyampaian keterangan ke media sebelum adanya pernyataan resmi dari penyidik berpotensi menimbulkan prasangka publik serta mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Arthasasta juga menyebut pernyataan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik yang sedang berlangsung, terutama terkait dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi NasDem. Ia menyatakan Putriana memiliki legitimasi elektoral berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya, sehingga secara politik memiliki hak mengikuti mekanisme PAW.
Karena itu, ia meminta publik tetap kritis terhadap informasi yang berkembang agar proses hukum dan proses politik dapat berjalan secara objektif dan terpisah.
Atas pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel tersebut, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri guna menilai apakah terjadi pelampauan kewenangan atau pelanggaran kode etik profesi.
Klarifikasi perkara
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum menyampaikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan perkara yang sedang berjalan merupakan sengketa kerja sama bisnis, bukan perkara penipuan perjalanan umrah.
Adapun isu dugaan penipuan umrah yang beredar, menurut Arthasasta, merupakan perkara lain yang masih berada pada tahap penyelidikan dan belum disertai penetapan tersangka.
“Mencampuradukkan sengketa perdata atau bisnis dengan dugaan tindak pidana lain yang belum memiliki kejelasan status hukum berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyampaian informasi yang tidak lengkap atau prematur dapat memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas penegakan hukum, terutama bila dikaitkan dengan momentum politik tertentu.
Penegakan hukum
Arthasasta menegaskan kliennya menolak narasi yang mengaitkan proses hukum dengan kepentingan politik. Ia juga menekankan penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan adil.
“Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan adil. Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membentuk tekanan atau stigma di ruang publik,” katanya.
Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut individu, melainkan juga prinsip penegakan hukum dan demokrasi yang menempatkan proses hukum dan proses politik pada jalurnya masing-masing.

